Surabaya: Polres Kediri Kota menyebut Fatihunada selaku pengasuh Pondok Pesantren Tartilul Quran (PPTQ) Al Hanifiyyah Desa Kranding, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, mangkir dari pemeriksaan. Polisi berencana kembali melayangkan panggilan ke pengasuh ponpes tempat santri meninggal akibat dianiaya.
"Dalam waktu dekat juga akan kita lakukan pemeriksaan," kata Kapolres Kediri Kota, AKBP Bramastyo Priaji, Kamis, 29 Februari 2024.
Kata Bram, sedianya Fatihunada memenuhi panggilan kepolisian pada Rabu, 28 Februari 2024. Ia mengaku mendapat informasi, bahwa pengasuh pondok itu tengah berkoordinasi dengan pihak keluarga korban di Banyuwangi.
"Pengasuh ponpes yang ikut mengantarkan jenazah pada hari H itu, saat ini sedang kami monitor. Sedang koordinasi dengan pihak keluarga korban di Banyuwangi," katanya.
Bram mengaku belum bisa memastikan kapan akan kembali melayangkan panggilan terhadap Fatihunada selaku pengasuh ponpes tersebut. Dia hanya memastikan pemeriksaan terhadap Fatihunada tetap akan dilakukan. "Nanti kita sesuaikan waktunya, agar yang bersangkutan datang," ujarnya.
Sebab menurutnya, pemeriksaan itu penting. Lantaran pengasuh ponpes itu mengetahui dan ikut mengantarkan jenazah ke rumah duka di Banyuwangi pada Sabtu, 24 Februari 2024 lalu.
"Beliau juga yang langsung saat itu mengetahui, menyaksikan, dan mengantarkan jenazah korban ke Banyuwangi," katanya.
Hingga saat ini, sudah ada sembilan saksi yang sudah dimintai keterangan polisi, mulai teman-teman korban, keluarga, hingga dokter di rumah sakit, termasuk pengurus pondok dan pihak sekolah. Pemeriksaan itu untuk menggali pengetahuan soal kejadian penganiayaan empat santri, terhadap santri asal Banyuwangi hingga meninggal.
Seperti diketahui, pihak kepolisian sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus kematian Bintang. Keempat tersangka itu adalah MN, 18, seorang pelajar kelas 11 asal Sidoarjo, MA, 18, pelajar kelas 12 asal Nganjuk, AF, 16, asal Denpasar, dan AK, 17, asal Kota Surabaya.
Akibat perbuatannya, keempat tersangka dikenakan Pasal 80 Ayat 3 tentang perlindungan anak, Pasal 170 dan Pasal 351 tentang penganiayaan berulang yang menyebabkan luka berat atau mati dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Surabaya: Polres Kediri Kota menyebut Fatihunada selaku pengasuh Pondok Pesantren Tartilul Quran (PPTQ) Al Hanifiyyah Desa Kranding, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, mangkir dari pemeriksaan. Polisi berencana kembali melayangkan panggilan ke pengasuh ponpes tempat santri
meninggal akibat dianiaya.
"Dalam waktu dekat juga akan kita lakukan pemeriksaan," kata
Kapolres Kediri Kota, AKBP Bramastyo Priaji, Kamis, 29 Februari 2024.
Kata Bram, sedianya Fatihunada memenuhi panggilan kepolisian pada Rabu, 28 Februari 2024. Ia mengaku mendapat informasi, bahwa pengasuh pondok itu tengah berkoordinasi dengan pihak keluarga korban di Banyuwangi.
"Pengasuh ponpes yang ikut mengantarkan jenazah pada hari H itu, saat ini sedang kami monitor. Sedang koordinasi dengan pihak keluarga korban di Banyuwangi," katanya.
Bram mengaku belum bisa memastikan kapan akan kembali melayangkan panggilan terhadap Fatihunada selaku pengasuh ponpes tersebut. Dia hanya memastikan pemeriksaan terhadap Fatihunada tetap akan dilakukan. "Nanti kita sesuaikan waktunya, agar yang bersangkutan datang," ujarnya.
Sebab menurutnya, pemeriksaan itu penting. Lantaran pengasuh ponpes itu mengetahui dan ikut mengantarkan jenazah ke rumah duka di Banyuwangi pada Sabtu, 24 Februari 2024 lalu.
"Beliau juga yang langsung saat itu mengetahui, menyaksikan, dan mengantarkan jenazah korban ke Banyuwangi," katanya.
Hingga saat ini, sudah ada sembilan saksi yang sudah dimintai keterangan polisi, mulai teman-teman korban, keluarga, hingga dokter di rumah sakit, termasuk pengurus pondok dan pihak sekolah. Pemeriksaan itu untuk menggali pengetahuan soal kejadian penganiayaan empat santri, terhadap santri asal Banyuwangi hingga meninggal.
Seperti diketahui, pihak kepolisian sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus kematian Bintang. Keempat tersangka itu adalah MN, 18, seorang pelajar kelas 11 asal Sidoarjo, MA, 18, pelajar kelas 12 asal Nganjuk, AF, 16, asal Denpasar, dan AK, 17, asal Kota Surabaya.
Akibat perbuatannya, keempat tersangka dikenakan Pasal 80 Ayat 3 tentang perlindungan anak, Pasal 170 dan Pasal 351 tentang penganiayaan berulang yang menyebabkan luka berat atau mati dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)