Medan: Kepolisian Resor Kota Besar Medan, menangkap tiga pejabat asal Aceh Tenggara di sebuah hotel di Medan, Sumatra Utara. Para pejabat itu ditangkap terkait kasus penyalahgunaan narkotika.
"Mereka diamankan usai keluar dari salah satu tempat hiburan malam atau dugem," kata Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko, di Mapolrestabes Medan, Medan, Sumatra Utara, Rabu, 30 September 2020.
Ketiga oknum tersebut yakni Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemkab Aceh Tenggara, berinisial R, 52; Kepala Bidang Keuangan Pemkab Aceh Tenggara, berinisial Z, 43; dan staf Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Aceh Tenggara berinisial S, 52.
Dia menerangkan, tiga pejabat tersebut ditangkap bersama enam orang lainnya. Yakni tiga orang laki-laki warga asal Aceh, SEP, 48; D, 40; dan B, 52. Kemudian dua wanita SA dan IN.
Baca: BNN Sebut Legislator Jadi Bandar Narkoba Pantas Dihukum Mati
"Penangkapan bermula dari laporan masyarakat adanya sekelompok orang yang melakukan pesta narkoba di salah satu tempat hiburan malam di Kota Medan," terangnya.
Dia mengungkap, petugas langsung ke lokasi dan melihat delapan orang tersebut tengah berpesta. Tak lama, delapan orang tersebut keluar menuju salah satu hotel di Jalan Darussalam Medan.
Petugas membuntuti. Selanjutnya, petugas melakukan penindakan dan pemeriksaan. Kepolisian menemukan satu butir pil ekstasi.
"Dari hasil tes urine, enam laki-laki dinyatakan positif narkoba dan ditetapkan sebagai tersangka. Keenamnya sudah ditahan, sedangkan dua wanita masih saksi," tukasnya.
Medan: Kepolisian Resor Kota Besar Medan, menangkap tiga pejabat asal Aceh Tenggara di sebuah hotel di Medan, Sumatra Utara. Para pejabat itu ditangkap terkait kasus penyalahgunaan
narkotika.
"Mereka diamankan usai keluar dari salah satu tempat hiburan malam atau dugem," kata Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko, di Mapolrestabes Medan, Medan, Sumatra Utara, Rabu, 30 September 2020.
Ketiga oknum tersebut yakni Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemkab Aceh Tenggara, berinisial R, 52; Kepala Bidang Keuangan Pemkab Aceh Tenggara, berinisial Z, 43; dan staf Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Aceh Tenggara berinisial S, 52.
Dia menerangkan, tiga pejabat tersebut ditangkap bersama enam orang lainnya. Yakni tiga orang laki-laki warga asal Aceh, SEP, 48; D, 40; dan B, 52. Kemudian dua wanita SA dan IN.
Baca: BNN Sebut Legislator Jadi Bandar Narkoba Pantas Dihukum Mati