Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC), Minhajuddin Napsah menerangkan uapaya pengagalan berdasarkan laporan masyarakat. Laporan itu mengenai adanya pengiriman narkoba jenis methamphetamine berasal dari Tawau, Malaysia dengan tujuan Tarakan.
"Tim dibagi menjadi tim darat dan tim speed surveillance yang didukung oleh Tim Patroli Laut Jaring Wallacea melalui kapal patroli BC 30006 yang kemudian bergerak melakukan operasi pengejaran target menuju Tambak yang berlokasi di Tanjung Keramat, Kalimantan Utara menggunakan speed surveillance," kata Minhajuddin.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Minhajuddin mengatakan, petugas kemudian menangkap dua orang berinisial S dan PK dengan barang bukti 1004,27 gram methamphetamine.
Bea Cukai kemudian menindaklanjuti dengan menyerahkan barang bukti dan tersangka ke BNNP Kaltara dan berkoordinasi dengan Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Timur beserta Tim Patroli Laut Jaring Wallacea BC 30006 untuk dibawa menuju Pelabuhan Malundung, Tarakan.
Baca: Kejari Tangsel Musnahkan Barang Bukti 190 Kasus Kejahatan
Minhajuddin mengatakan pengawasan dan penindakan yang dilakukan Bea Cukai tidak akan berjalan dengan baik tanpa sinergi yang kuat antara instansi terkait dan juga lapisan masyarakat Indonesia, demi mencegah masuknya peredaran barang ilegal yang dapat merusak moral bangsa.
“Dalam melaksanakan tugas negara di masa new normal pandemi covid-19, tentunya Bea Cukai hadir untuk melindungi masyarakat Indonesia dari buruknya pengaruh narkoba dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan physical distancing melalui penggunaan masker dan menjaga jarak,” kata Minhajudin.
(ALB)