Pemusnahan barang bukti di Kejari Tangsel. (Foto: Istimewa)
Pemusnahan barang bukti di Kejari Tangsel. (Foto: Istimewa)

Kejari Tangsel Musnahkan Barang Bukti 190 Kasus Kejahatan

Farhan Dwitama • 09 November 2020 14:41
Tangerang: Sebanyak lima pucuk senjata api, ratusan gram narkotika seperti sabu, ganja, dan pil ekstasi, hingga ratusan ponsel hasil kejahatan yang kasus pidananya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dimusnahkan di Kantor Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Senin, 9 November 2020. 
 
Kepala Seksi Barang bukti Kejaksaan Negeri Tangsel, M Nasir, menerangkan, pemusnahan barang bukti itu berasal dari 190 kasus kejahatan pidana selama 2019-2020.
 
"Pemusnahan barang bukti sesuai ketentuan Pasal 270 tentang pelaksanaan putusan pengadilan dengan total 190 perkara pidana," kata Nasir, di Kejari Tangsel.

Baca juga: Warga Lereng Merapi di Boyolali Dievakuasi ke Pengungsian Tlogolele
 
Dia memerinci, pemusnahan barang bukti kejahatan terdiri dari 28.868 gram daun ganja kering, 422 gram sabu-sabu, 1.872 butir pil ekstasi, lima pucuk senjata api, beberapa senjata tajam, dan ponsel sebanyak 114 unit. 
 
Nasir menyebutkan dari 190 perkara pidana tersebut, kasus pidana narkotika adalah yang paling banyak terungkap dan dilanjutkan ke Pengadilan. 
 
Pemusnahan barang bukti narkotika dilakukan dengan pembakaran di dalam drum, sementara untuk sabu-sabu dan ekstasi diblender dan dicampur cairan garam.
 
"Untuk senpi dan senjata tajam lainnya kita potong dengan mesin gerinda. Lalu sebanyak 114 handphone kita musnahkan dengan cara di bakar," jelasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan