Makassar: Sebanyak 13 orang yang termasuk dalam geng motor ditangkap lantaran melakukan perusakan dan penganiayaan terhadap salah seorang petugas keamanan (satpam) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Boby Rahman, mengatakan belasan pemuda dan pelajar tersebut ditangkap setelah pihaknya mendapatkan laporan dari korban.
"Setelah melakukan penyelidikan dan identifikasi. Sehingga kami mengamankan 13 orang," kata Boby di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Sabtu, 5 Februari 2022.
Baca: Kasus Covid-19 di Palembang Didominasi Pelaku Perjalanan Luar Kota
Peristiwa penganiayaan tersebut berawal saat belasan geng motor itu ingin melakukan penyerangan terhadap lawan mereka. Setibanya di lokasi geng motor tersebut langsung melakukan penyerangan terhadap lawannya itu.
Hanya saja lokasi tempat geng motor itu akan menyerang yakni di Jalan Basoi DG Bunga, Kelurahan Bonto-bontoa, Kecamatan Somba opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, yakni tempat kumpul geng motor Pelor berdekatan dengan pos security.
Karena mendengar ada keributan saat hendak melakukan penyerangan petugas security kemudian mengecek keluar, lalu para pelaku balik melakukan penyerangan sehingga menyebabkan luka pada bagian kaki bagian kaki dan paha sebelah kiri akibat terkena busur
"Para pelaku melakukan pelemparan, pengrusakan, penganiayaan dan pembusuran. Lokasinya kebetulan bersebelahan dengan pos security," jelasnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap belasan pemuda tersebut, penyidik Polres Gowa menetapkan 10 di antaranya sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan pengrusakan, dan senjata tajam jenis Busur yang digunakan untuk menyerang security.
Kesepuluh pemuda tersebut masing-masing Adapun 10 orang kawanan geng motor yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial FM, 22, AR, 22, RY, 16, WR, 16, NF, 25, AR, 14), AS, 15, SE, 17, MR, 17, dan TN, 17. Mereka saat ini berada di Mapolres Gowa untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
"Diduga para pelaku merupakan orang yang melakukan penyerangan di wilayah Barombong Kota Makassar beberapa waktu lalu," ujarnya.
Akibat perbuatannya puluhan pemuda tersebut disangkakan dengan Pasal 170 ayat 1 KUHP dan pasal 351 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHP ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
Makassar: Sebanyak 13 orang yang termasuk dalam geng motor ditangkap lantaran melakukan perusakan dan
penganiayaan terhadap salah seorang petugas keamanan (satpam) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Boby Rahman, mengatakan belasan pemuda dan pelajar tersebut ditangkap setelah pihaknya mendapatkan laporan dari korban.
"Setelah melakukan penyelidikan dan identifikasi. Sehingga kami mengamankan 13 orang," kata Boby di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Sabtu, 5 Februari 2022.
Baca:
Kasus Covid-19 di Palembang Didominasi Pelaku Perjalanan Luar Kota
Peristiwa penganiayaan tersebut berawal saat belasan geng motor itu ingin melakukan penyerangan terhadap lawan mereka. Setibanya di lokasi geng motor tersebut langsung melakukan penyerangan terhadap lawannya itu.
Hanya saja lokasi tempat geng motor itu akan menyerang yakni di Jalan Basoi DG Bunga, Kelurahan Bonto-bontoa, Kecamatan Somba opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, yakni tempat kumpul geng motor Pelor berdekatan dengan pos security.
Karena mendengar ada keributan saat hendak melakukan penyerangan petugas security kemudian mengecek keluar, lalu para pelaku balik melakukan penyerangan sehingga menyebabkan luka pada bagian kaki bagian kaki dan paha sebelah kiri akibat terkena busur
"Para pelaku melakukan pelemparan, pengrusakan, penganiayaan dan pembusuran. Lokasinya kebetulan bersebelahan dengan pos security," jelasnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap belasan pemuda tersebut, penyidik Polres Gowa menetapkan 10 di antaranya sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan pengrusakan, dan senjata tajam jenis Busur yang digunakan untuk menyerang security.
Kesepuluh pemuda tersebut masing-masing Adapun 10 orang kawanan geng motor yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial FM, 22, AR, 22, RY, 16, WR, 16, NF, 25, AR, 14), AS, 15, SE, 17, MR, 17, dan TN, 17. Mereka saat ini berada di Mapolres Gowa untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
"Diduga para pelaku merupakan orang yang melakukan penyerangan di wilayah Barombong Kota Makassar beberapa waktu lalu," ujarnya.
Akibat perbuatannya puluhan pemuda tersebut disangkakan dengan Pasal 170 ayat 1 KUHP dan pasal 351 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHP ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(DEN)