Tangerang: Pemerintah Kota Tangerang Selatan meminta warga tidak khawatir menunaikan ibadah kurban pada Iduladha 1443 Hijriah. Pemkot Tangsel memastikan penyembelihan hewan kurban memenuhi syariat dan aman untuk dikonsumsi.
"Melalui pelatihan ini, mari kita meredam kehkawatiran masyarakat. Pemkot Tangsel, meminta bantuan dari pada juru sembelih untuk memberikan pemahaman kepada masyarkat agar tidak takut menjalankan ibadah kurban," kata Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, di kantor MUI Tangsel, Jumat, 17 Juni 2022.
Baca: Pakar Kesehatan Hewan IPB jelaskan Cara Berkurban di Tengah Wabah PMK
Dihadapan para juru sembeli hewan, Benyamin mengungkapkan di wilayah Tangsel dua sapi terkonfirmasi menyitas penyakit mulut dan kuku (PMK). Sementara 14 sapi lainnya terindikasi PMK.
"Menjelang hari raya Idul Adha, kita menghadapi kasus penyakit mulut dan kuku pada hewan kurban. Saat ini, ada dua ekor sapi yang terpapar dan ada 14 sapi yang terduga memiliki penyakit mulut dan kuku di Tangsel," jelas Benyamin.
Kekhawatiran masyarakat terhadap pelaksanaan ibadah kurban, kata Benyamin, tidak perlu terlalu berlebihan. Sebab MUI juga telah mengeluarkan fatwanya terkait penyembelihan kurban di masa mewabahnya PMK seperti saat ini.
"Hukum hewan kurban saat wabah PMK sudah difatwakan MUI. Hukumnya ada yang sah, tidak dah dan sedekah atau tidak memenuhi syarat kurban. Hal tersebut tertuang dalam fatwa MUI nomor 32 tahun 2022 tentang hukum dan panduan pelaksanaan ibadah kurban saat kondisi wabah PMK," jelasnya.
Dia memastikan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Tangsel terus berupaya memastikan kesehatan hewan kurban dan berupaya mengobati hewan-hewan tersebut.
"Pemkot Tangsel, terus melakukan sosialisasi dan penanganan terhadap hewan kurban. Khususnya sapi yang diduga menderita PMK," ujarnya.
Tangerang: Pemerintah Kota Tangerang Selatan meminta warga tidak khawatir menunaikan
ibadah kurban pada Iduladha 1443 Hijriah. Pemkot Tangsel memastikan penyembelihan hewan kurban memenuhi syariat dan aman untuk dikonsumsi.
"Melalui pelatihan ini, mari kita meredam kehkawatiran masyarakat. Pemkot Tangsel, meminta bantuan dari pada juru sembelih untuk memberikan pemahaman kepada masyarkat agar tidak takut menjalankan ibadah kurban," kata Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, di kantor MUI Tangsel, Jumat, 17 Juni 2022.
Baca:
Pakar Kesehatan Hewan IPB jelaskan Cara Berkurban di Tengah Wabah PMK
Dihadapan para juru sembeli hewan, Benyamin mengungkapkan di wilayah Tangsel dua sapi terkonfirmasi menyitas penyakit mulut dan kuku (PMK). Sementara 14 sapi lainnya terindikasi PMK.
"Menjelang hari raya Idul Adha, kita menghadapi kasus penyakit mulut dan kuku pada hewan kurban. Saat ini, ada dua ekor sapi yang terpapar dan ada 14 sapi yang terduga memiliki penyakit mulut dan kuku di Tangsel," jelas Benyamin.
Kekhawatiran masyarakat terhadap pelaksanaan ibadah kurban, kata Benyamin, tidak perlu terlalu berlebihan. Sebab MUI juga telah mengeluarkan fatwanya terkait penyembelihan kurban di masa mewabahnya PMK seperti saat ini.
"Hukum hewan kurban saat wabah PMK sudah difatwakan MUI. Hukumnya ada yang sah, tidak dah dan sedekah atau tidak memenuhi syarat kurban. Hal tersebut tertuang dalam fatwa MUI nomor 32 tahun 2022 tentang hukum dan panduan pelaksanaan ibadah kurban saat kondisi wabah PMK," jelasnya.
Dia memastikan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Tangsel terus berupaya memastikan kesehatan hewan kurban dan berupaya mengobati hewan-hewan tersebut.
"Pemkot Tangsel, terus melakukan sosialisasi dan penanganan terhadap hewan kurban. Khususnya sapi yang diduga menderita PMK," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)