Palembang: Ario Pamungkas, 17, pelaku penusukan terhadap Ahmad Kailani, 21, di sebuah Mal di Kota Palembang, Sumatra Selatan, mengaku kesal karena dirinya sering mendapat ancaman dari korban.
Pelaku dituduh korban telah merebut pacarnya. Padahal menurut dia, korban dan wanita itu sudah putus hubungan.
"Dia tidak terima karena mantan pacarnya saat ini sudah pacaran dengan saya. Saya sudah pacaran dengan dengannya selama 11 hari," kata Ario, Selasa, 14 Juni 2022.
Ario mengatakan ancaman yang dilayangkan korban yakni menantang duel hingga perusakan toko handphone tempatnya bekerja.
Korban juga mengajak dirinya untuk bertemu di sebuah mal tempat dia bekerja. Saat itu korban menyodorkan surat perjanjian kepadanya.
Baca juga: Penusuk Remaja di Mal Palembang yang Viral di Medsos Terancam 5 Tahun Penjara
Ario yang mengaku belum membaca surat perjanjian itu, enggan membubuhkan tandatangan. Kemudian mereka terlibat adu mulut dan terjadi perkelahian yang mengakibatkan korban ditusuk dengan pisau lipat.
"Saya memang telah menyiapkan pisau itu sebelumnya karena korban terus menantang saya berkelahi," ujar dia.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Palembamg, Kompol Tri Wahyudi, mengatakan pelaku merupakan pekerja di salah satu konter handphone di mal tersebut. Sedangkan korban sebagai ojek daring.
Dia menjelaskan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan hukuman lima tahun penjara. Saat ini pelaku telah ditangkap dan sedang menjalani pemeriksaan di Polrestabes Palembang.
"Korban saat ini menjalani perawatan rumah sakit setelah mengalami lima luka tikaman di punggung," jelasnya.
Palembang:
Ario Pamungkas, 17, pelaku penusukan terhadap Ahmad Kailani, 21, di sebuah Mal di Kota Palembang, Sumatra Selatan, mengaku kesal karena dirinya sering mendapat ancaman dari korban.
Pelaku dituduh korban telah merebut pacarnya. Padahal menurut dia, korban dan wanita itu sudah putus hubungan.
"Dia tidak terima karena mantan pacarnya saat ini sudah pacaran dengan saya. Saya sudah pacaran dengan dengannya selama 11 hari," kata Ario, Selasa, 14 Juni 2022.
Ario mengatakan ancaman yang dilayangkan korban yakni menantang duel hingga perusakan toko handphone tempatnya bekerja.
Korban juga mengajak dirinya untuk bertemu di sebuah mal tempat dia bekerja. Saat itu korban menyodorkan surat perjanjian kepadanya.
Baca juga:
Penusuk Remaja di Mal Palembang yang Viral di Medsos Terancam 5 Tahun Penjara
Ario yang mengaku belum membaca surat perjanjian itu, enggan membubuhkan tandatangan. Kemudian mereka terlibat adu mulut dan terjadi perkelahian yang mengakibatkan korban ditusuk dengan pisau lipat.
"Saya memang telah menyiapkan pisau itu sebelumnya karena korban terus menantang saya berkelahi," ujar dia.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Palembamg, Kompol Tri Wahyudi, mengatakan pelaku merupakan pekerja di salah satu konter handphone di mal tersebut. Sedangkan korban sebagai ojek daring.
Dia menjelaskan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan hukuman lima tahun penjara. Saat ini pelaku telah ditangkap dan sedang menjalani pemeriksaan di Polrestabes Palembang.
"Korban saat ini menjalani perawatan rumah sakit setelah mengalami lima luka tikaman di punggung," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)