Sikka: Pemerintah Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, sudah melakukan perekaman e-KTP sebanyak 99,35% hingga hari ini. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Sikka, Marta Pega, mengatakan jumlah penduduk Kabupaten Sikka tercatat 326.992 jiwa.
Dari jumlah ini penduduk yang wajib KTP sebanyak 227.503 jiwa dan yang sudah melakukan perekaman KTP-E sebanyak 226.651 jiwa.
"Hingga saat ini dihitung 31 Desember 2021, jumlah warga Sikka yang sudah memiliki e-KTP sebanyak 226.651 jiwa sehingga dihitung persentase sudah mencapai 99,35%," Marta Pega dalam keterangan pers, Jumat, 31 Desember 2021.
Baca: Viral Sejumlah Kades Karaoke dengan Pemandu Lagu Diperiksa Satpol PP Pati
Dia menjelaskan dokumen administrasi kependudukan ini merupakan kebutuhan dasar yang harus dipenuhi. Karena Nomor Induk Kependudukan (NIK), dapat digunakan untuk berbagai transaksi dan melakukan verifikasi data bantuan untuk pelayanan publik.
Menurutnya yang belum terekam e-KTP karena belum terdeteksi oleh pihaknya seperti ODGJ, disabilitas dan penduduk rentan.
"Hal ini dikarenakan mereka terdata dalam kependudukan tetapi saat mau rekam e-KTP mereka tidak terdeteksi. Selain itu, kendala yang dihadapi soalnya kesadaran masyarakat dan akses wilayah yang sulit," jelasnya.
Menurut dia persentase ini sebenarnya sudah lebih atau over target secara nasional, di mana Dirjen Capil telah menargetkan semua daerah harus mencapai 90%.
Meski begitu ia mengatakan sudah mencapai target nasional, pihaknya terus berupaya memaksimalkan data kependudukan di Kabupaten Sikka untuk melahirkan dokumen bersih dan valid 100%.
"Kita tetap gencar melakukan perekaman KTP elektronik dengan sistem jemput bola di masing-masing desa dan kelurahan. Jadi kita sudah jalan di beberapa desa termasuk kelurahan yang ada di Sikka untuk mencari warga yang belum memiliki KTP dan terkhusus kepada mereka yang berusia 17 tahun keatas atau sudah wajib KTP," ujarnya.
Sikka: Pemerintah Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, sudah melakukan perekaman
e-KTP sebanyak 99,35% hingga hari ini. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Sikka, Marta Pega, mengatakan jumlah penduduk Kabupaten Sikka tercatat 326.992 jiwa.
Dari jumlah ini penduduk yang wajib KTP sebanyak 227.503 jiwa dan yang sudah melakukan perekaman KTP-E sebanyak 226.651 jiwa.
"Hingga saat ini dihitung 31 Desember 2021, jumlah warga Sikka yang sudah memiliki e-KTP sebanyak 226.651 jiwa sehingga dihitung persentase sudah mencapai 99,35%," Marta Pega dalam keterangan pers, Jumat, 31 Desember 2021.
Baca:
Viral Sejumlah Kades Karaoke dengan Pemandu Lagu Diperiksa Satpol PP Pati
Dia menjelaskan dokumen administrasi kependudukan ini merupakan kebutuhan dasar yang harus dipenuhi. Karena Nomor Induk Kependudukan (NIK), dapat digunakan untuk berbagai transaksi dan melakukan verifikasi data bantuan untuk pelayanan publik.
Menurutnya yang belum terekam e-KTP karena belum terdeteksi oleh pihaknya seperti ODGJ, disabilitas dan penduduk rentan.
"Hal ini dikarenakan mereka terdata dalam kependudukan tetapi saat mau rekam e-KTP mereka tidak terdeteksi. Selain itu, kendala yang dihadapi soalnya kesadaran masyarakat dan akses wilayah yang sulit," jelasnya.
Menurut dia persentase ini sebenarnya sudah lebih atau over target secara nasional, di mana Dirjen Capil telah menargetkan semua daerah harus mencapai 90%.
Meski begitu ia mengatakan sudah mencapai target nasional, pihaknya terus berupaya memaksimalkan data kependudukan di Kabupaten Sikka untuk melahirkan dokumen bersih dan valid 100%.
"Kita tetap gencar melakukan perekaman KTP elektronik dengan sistem jemput bola di masing-masing desa dan kelurahan. Jadi kita sudah jalan di beberapa desa termasuk kelurahan yang ada di Sikka untuk mencari warga yang belum memiliki KTP dan terkhusus kepada mereka yang berusia 17 tahun keatas atau sudah wajib KTP," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)