Pati: Satpol PP Kabupaten Pati memanggil sejumlah Kepala Desa setelah terbukti kedapatan asyik karaoke saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Dalam video yang viral, sejumlah Kepala Desa terlihat asyik karaoke di dalam sebuah ruangan dengan beberapa pemandu lagu.
Lokasi itu diketahui berada di salah satu hotel jalur Pantura Pati - Kudus pada Sabtu, 25 Desember 2021.
Kepala Satpol PP Kabupaten Pati, Sugiyono, mengatakan terdapat empat Kepala Desa yang telah dipanggil pihaknya untuk dimintai keterangan.
"Sebagai penegak peraturan daerah akan mengawal untuk penindakan sanksi yang akan diberikan kepada para kepala desa," kata Sugiyono dalam keterangan pers, Sabtu, 31 Desember 2021.
Baca: Vaksinasi Anak di Garut Ditarget Rampung Akhir Maret 2022
Mereka diminta keterangan atas pelanggaran sesuai dengan peraturan yakni Inbup, Perda dan Perbup. Untuk sanksi dan pelanggarannya, pihaknya bakal mengawal sesuai dengan peraturan.
"Kami sangat menyayangkan ini tentu melanggar PPKM, dan secara etika juga tak patut. Harusnya mereka menjadi teladan masyarakat," jelasnya.
Kabupaten Pati masih melarang aktivitas karaoke beroperasi. Baik yang legal di hotel-hotel berbintang dan juga karaoke-karaoke yang tidak berizin.
Penutupan aktivitas hiburan karaoke juga ditegaskan dalam surat edaran Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata, dalam rangka antisipasi lonjakan kasus covid-19 pada momen natal dan tahun baru 2022.
Menurutnya pengelola karaoke teracam denda sebesar Rp5 juta, sesuai ketentuan dalam Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 52 tahun 2021. Dimana pengelola melanggar PPKM.
Sementara Kasubbag Bina Pemerintahan Desa Setda Pati, Fendi Eko, membenarkan adanya 4 Kepala Desa yang terbukti asyik karaoke. Semua Kades sudah dipanggil sebagai pertimbangan berkas dan bukti pelanggaran diajukan kepada Bupati Pati Haryanto. namun terkait sanksi pihaknya menunggu Bupati Pati Haryanto.
"Untuk sanksi menunggu Bupati. Sekarang kami laporkan dulu hasil hari ini sebagai pertimbangan," ujarnya.
Pati: Satpol PP Kabupaten Pati memanggil sejumlah Kepala Desa setelah terbukti kedapatan asyik karaoke saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (
PPKM). Dalam video yang viral, sejumlah Kepala Desa terlihat asyik karaoke di dalam sebuah ruangan dengan beberapa pemandu lagu.
Lokasi itu diketahui berada di salah satu hotel jalur Pantura Pati - Kudus pada Sabtu, 25 Desember 2021.
Kepala Satpol PP Kabupaten Pati, Sugiyono, mengatakan terdapat empat Kepala Desa yang telah dipanggil pihaknya untuk dimintai keterangan.
"Sebagai penegak peraturan daerah akan mengawal untuk penindakan sanksi yang akan diberikan kepada para kepala desa," kata Sugiyono dalam keterangan pers, Sabtu, 31 Desember 2021.
Baca:
Vaksinasi Anak di Garut Ditarget Rampung Akhir Maret 2022
Mereka diminta keterangan atas pelanggaran sesuai dengan peraturan yakni Inbup, Perda dan Perbup. Untuk sanksi dan pelanggarannya, pihaknya bakal mengawal sesuai dengan peraturan.
"Kami sangat menyayangkan ini tentu melanggar PPKM, dan secara etika juga tak patut. Harusnya mereka menjadi teladan masyarakat," jelasnya.
Kabupaten Pati masih melarang aktivitas karaoke beroperasi. Baik yang legal di hotel-hotel berbintang dan juga karaoke-karaoke yang tidak berizin.
Penutupan aktivitas hiburan karaoke juga ditegaskan dalam surat edaran Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata, dalam rangka antisipasi lonjakan kasus covid-19 pada momen natal dan tahun baru 2022.
Menurutnya pengelola karaoke teracam denda sebesar Rp5 juta, sesuai ketentuan dalam Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 52 tahun 2021. Dimana pengelola melanggar PPKM.
Sementara Kasubbag Bina Pemerintahan Desa Setda Pati, Fendi Eko, membenarkan adanya 4 Kepala Desa yang terbukti asyik karaoke. Semua Kades sudah dipanggil sebagai pertimbangan berkas dan bukti pelanggaran diajukan kepada Bupati Pati Haryanto. namun terkait sanksi pihaknya menunggu Bupati Pati Haryanto.
"Untuk sanksi menunggu Bupati. Sekarang kami laporkan dulu hasil hari ini sebagai pertimbangan," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)