Tiba di lokasi pembangunan perumahan, Andi, sapaan Dian Kristiandi, hanya disambut dua penjaga. Suasana proyek nampak sepi. Tak ada aktivitas pekerja di proyek PT Level Hotel Indonesia itu.
Terlihat pekerjaan sudah dimulai. Ada beberapa alat berat di lokasi. Pembangunan tembok pun terlihat terbangun menjulang tinggi. Sedangkan di sekeliling proyek sudah ada pagar.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Pembangunan perumahan oleh PT Level Hotel Indonesia ramai di media sosial. Selain terkait penjualan untuk WNA, pembangunan perumahan itu diduga juga mencaplok tanah warga.
“Terkait dengan rencana pembangunan oleh PT Level Hotel Indonesia ini, kita mencoba melakukan pengecekan karena sempat ramai di media sosial. Apakah kemudian yang tersampaikan di media itu betul, maka kita hari ini melakukan pengecekan di lapangan,” ujar Andi.
Baca juga: PTM di Bandar Lampung Digelar Bertahap
Sesuai dengan perundang-undangan yang mengatur soal pendirian proyek hunian, Andi menegaskan jika tidak sesuai dengan peraturan akan diberikan sanksi berupa penghentian.
“Jadi melihat rujukan Undang Undang turunan Cipta Kerja, di sana menurunkan beberapa aturan. Juga peraturan pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 dan peraturan pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, di dalamnya sudah mengatur,” kata dia.
Andi menambahkan, pemerintah berprinsip membuka sebesar-besarnya soal investasi. Namun, dia memastikan investasi itu tidak ada yang menginjak harkat martabat rakyat di Karimunjawa.
“Maka kita sampaikan, tidak sejengkal tanah pun dikuasi oleh pihak asing, kecuali sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang ada,” tegas Andi.
Terkait dugaan pembangunan mencaplok tanah warga, Andi meminta Badan Pertanahan Nasional untuk melakukan pengukuran ulang. Dugaan pencaplokan tanah itu disampaikan Ketua Rukun Warga (RW) setempat, perwakilan warga, dan Kepala Desa Kemujan, Ilyas.
“Kita akan meminta melakukan pengecekan ulang atas dasar masukan dari warga setempat dugaan atas posisi yang berbeda, dengan kepemilikan yang sebenarnya,” jelasnya.