Plh Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Junaid. Dokumentasi/ istimewa
Plh Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Junaid. Dokumentasi/ istimewa

Pemprov Kalbar Manut Mendagri Soal PPKM Nataru

Antara • 08 Desember 2021 16:54
Pontianak: Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menggelar rapat koordinasi nasional untuk mempersiapkan penerapan PPKM saat perayaan Natal 2021 dan tahun baru 2022.
 
Plh Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Junaidi, mengatakan pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Kemendagri untuk menentukan langkah penerapan PPKM.
 
"Sesuai petunjuk dan arahan dari Mendagri, setelah ini kita akan menggelar rapat bersama Satgas Covid-19 Kalbar sebagai tindak lanjut dari rapat hari ini," kata Junaidi usai rapat daring dengan Mendagri Tito Karnavian, Rabu, 8 Desember 2021.

Baca: Destinasi Wisata Lombok Dibuka dengan Prokes Ketat
 
Junaidi mengatakan pada rapat tersebut, Tito menyampaikan beberapa hal yang berkaitan dengan persiapan menghadapi Hari Raya Natal 2021 dan tahun baru 2022, salah satunya mencegah terjadinya lonjakan kasus covid-19.
 
"Sehingga perlu dibuat langkah-langkah antisipatif terhadap kerumunan atau kumpulan massa yang berpotensi terjadinya penularan," jelas Junaidi.
 
Dia menambahkan Badan Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan Indonesia termasuk dalam negara berisiko rendah penularan covid-19 dan masuk dalam level 1. Ini disebabkan tidak semua daerah di Indonesia memiliki tingkat penularan yang sama serta terkendalinya kasus konfirmasi positif covid-19 selama lebih kurang 140 hari.
 
"Kita harus bersyukur Indonesia masuk dalam level 1. Maka dari itu, Presiden RI tidak menetapkan level 3 pada saat Natal dan tahun baru nanti, tetapi membuat pengaturan spesifik mengenai antisipasi atau penanganan penanggulangan pandemi covid-19 di masa itu. Tidak ada penyekatan, tetapi kita tetap melakukan pembatasan, jangan lengah dan tetap waspada dengan pandemi covid-19, karena belum usai," jelasnya.
 
Mendagri juga menjelaskan kerumunan diizinkan dengan jumlah maksimal sebanyak 50 orang dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan yang ketat, serta penerapan aplikasi PeduliLindungi di ruang-ruang publik. Sementara untuk tempat hiburan dan mal, maksimal kapasitas sebanyak 75 persen. Kegiatan seni dan olahraga boleh dilaksanakan tanpa ada penonton.
 
Perayaan malam tahun baru ditiadakan, sehingga pemerintah daerah diwajibkan melihat dan memahami situasi wilayah dalam melasanakan suatu kegiatan. Ini merupakan Intruksi Mendagri yang harus dipatuhi.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan