Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani. Dokumentasi/ Humas Pemkab Banyuwangi
Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani. Dokumentasi/ Humas Pemkab Banyuwangi

Tekan Penyebaran Covid-19, Banyuwangi Batasi Aktivitas Ekonomi

Amaluddin • 24 Juni 2021 19:26

Sementara kafe, restoran, rumah makan, warung, lesehan, pasar wisata kuliner dan tempat-tempat kuliner lainnya beroperasi pukul 07.00-20.00 WIB. Jumlah maksimal pengunjung 25 persen dari kapasitas total. Lalu, tempat karaoke dan tempat hiburan tidak diizinkan beroperasi. 
 
"Kemudian kegiatan usaha di Taman Blambangan, Sri Tanjung, dan ruang terbuka hijau pada semua kecamatan beroperasi pukul 09.00-20.00 WIB," ungkap Mujiono.
 
Kegiatan Car Free Day, senam, dan olahraga bersama lainnya serta wahana permainan di ruang terbuka hijau dan ruang publik lainnya ditiadakan.

Kemudian Pusat Perbelanjaan (hypermarket, supermarket, swalayan, departement store) dan toko modern beroperasi pukul 10.00-20.00 WIB, sedangkan toko tradisional dapat beroperasi pukul 08.00-20.00 WIB. Pengelola wajib menyediakan pos pengawasan protokol kesehatan.
 
Selanjutnya, hotel, pondok wisata, homestay, resort, guest house, dan jenis penginapan lainnya mewajibkan pengunjung melampirkan hasil negatif pemeriksaan Genose/Rapid Antigen/SWAB PCR yang masih berlaku.
 
Mujiono menambahkan, posko tingkat desa dan kelurahan/PPKM Mikro diminta menyediakan sarana/tempat isolasi terpusat bagi warga yang terkonfirmasi positif covid-19 tanpa gejala dengan pengawasan ketat. 
 
"Apabila kapasitas tempat isolasi tidak mencukupi, warga yang terkonfirmasi positif Covid-19 tanpa gejala wajib melaksanakan isolasi pada tempat isolasi terpusat yang disediakan oleh Pemkab Banyuwangi," tutup Mujiono. 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SYN)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan