Tekan Penyebaran Covid-19, Banyuwangi Batasi Aktivitas Ekonomi
Amaluddin • 24 Juni 2021 19:26
Banyuwangi: Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, membatasi kegiatan perkantoran dan destinasi wisata. Tujuannya untuk mengantisipasi lonjakan kasus covid-19 di wilayah tersebut.
"Kami memohon doa dan dukungan para tokoh agama, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen warga, karena penanganan pandemi ini kuncinya ada kebersamaan kita semua, terutama dalam menegakkan protokol kesehatan," kata Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, Kamis, 24 Juni 2021.
Ipuk menjelaskan, kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran (SE) yang telah ia terbitkan. "Ada 12 poin yang diatur dalam SE yang telah ditandatangani Satgas Covid-19 Banyuwangi," ucap dia.
Sekda Banyuwangi, Mujiono, menambahkan bahwa 12 poin kebijakan yang ada di dalam SE tersebut di antaranya adanya pembatasan kapasitas menjadi 50 persen di beberapa tempat dan kewajiban menerapkan protokol kesehatan (prokes). Yakni tempat usaha, destinasi wisata, perkantoran, lembaga pendidikan, tempat ibadah, dan sarana publik lainnya.
"Untuk RT dengan zona oranye dan zona merah dibatasi secara ketat, dan lebih mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah," ucap Mujiono.
Ia memerinci, ada 10.354 RT zona hijau, 250 RT zona kuning, tiga RT zona orange, dan satu RT zona merah per 23 Juni 2021. "Artinya, empat RT dioptimalkan ibadah di rumah," tutur Mujiono.
Baca: Hotel di Bandung Sediakan Paket Isoman untuk Penderita Covid-19
Poin berikutnya, penangggung jawab atau pengelola tempat kerja/perkantoran dapat menerapkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) 50 persen dan bekerja dari kantor (WFO) 50 persen. Lalu, untuk destinasi wisata hanya boleh beroperasi mulai pukul 09.00-15.00 WIB.
"Khusus wisata Kawah Ijen mulai pukul 03.00 hingga 08.00 WIB, Pantai Marina Boom pukul 09.00-20.00 WIB dengan pembatasan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas," lanjut Mujiono.
Sementara kafe, restoran, rumah makan, warung, lesehan, pasar wisata kuliner dan tempat-tempat kuliner lainnya beroperasi pukul 07.00-20.00 WIB. Jumlah maksimal pengunjung 25 persen dari kapasitas total. Lalu, tempat karaoke dan tempat hiburan tidak diizinkan beroperasi.
"Kemudian kegiatan usaha di Taman Blambangan, Sri Tanjung, dan ruang terbuka hijau pada semua kecamatan beroperasi pukul 09.00-20.00 WIB," ungkap Mujiono.
Kegiatan Car Free Day, senam, dan olahraga bersama lainnya serta wahana permainan di ruang terbuka hijau dan ruang publik lainnya ditiadakan.
Kemudian Pusat Perbelanjaan (hypermarket, supermarket, swalayan, departement store) dan toko modern beroperasi pukul 10.00-20.00 WIB, sedangkan toko tradisional dapat beroperasi pukul 08.00-20.00 WIB. Pengelola wajib menyediakan pos pengawasan protokol kesehatan.
Selanjutnya, hotel, pondok wisata, homestay, resort, guest house, dan jenis penginapan lainnya mewajibkan pengunjung melampirkan hasil negatif pemeriksaan Genose/Rapid Antigen/SWAB PCR yang masih berlaku.
Mujiono menambahkan, posko tingkat desa dan kelurahan/PPKM Mikro diminta menyediakan sarana/tempat isolasi terpusat bagi warga yang terkonfirmasi positif covid-19 tanpa gejala dengan pengawasan ketat.
"Apabila kapasitas tempat isolasi tidak mencukupi, warga yang terkonfirmasi positif Covid-19 tanpa gejala wajib melaksanakan isolasi pada tempat isolasi terpusat yang disediakan oleh Pemkab Banyuwangi," tutup Mujiono.
Banyuwangi: Satuan Tugas (
Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, membatasi kegiatan
perkantoran dan destinasi wisata. Tujuannya untuk mengantisipasi lonjakan kasus covid-19 di wilayah tersebut.
"Kami memohon doa dan dukungan para tokoh agama, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen warga, karena penanganan pandemi ini kuncinya ada kebersamaan kita semua, terutama dalam menegakkan protokol kesehatan," kata Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, Kamis, 24 Juni 2021.
Ipuk menjelaskan, kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran (SE) yang telah ia terbitkan. "Ada 12 poin yang diatur dalam SE yang telah ditandatangani Satgas Covid-19 Banyuwangi," ucap dia.
Sekda Banyuwangi, Mujiono, menambahkan bahwa 12 poin kebijakan yang ada di dalam SE tersebut di antaranya adanya pembatasan kapasitas menjadi 50 persen di beberapa tempat dan kewajiban menerapkan protokol kesehatan (prokes). Yakni tempat usaha, destinasi wisata, perkantoran, lembaga pendidikan, tempat ibadah, dan sarana publik lainnya.
"Untuk RT dengan zona oranye dan zona merah dibatasi secara ketat, dan lebih mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah," ucap Mujiono.
Ia memerinci, ada 10.354 RT zona hijau, 250 RT zona kuning, tiga RT zona orange, dan satu RT zona merah per 23 Juni 2021. "Artinya, empat RT dioptimalkan ibadah di rumah," tutur Mujiono.
Baca:
Hotel di Bandung Sediakan Paket Isoman untuk Penderita Covid-19
Poin berikutnya, penangggung jawab atau pengelola tempat kerja/perkantoran dapat menerapkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) 50 persen dan bekerja dari kantor (WFO) 50 persen. Lalu, untuk destinasi wisata hanya boleh beroperasi mulai pukul 09.00-15.00 WIB.
"Khusus wisata Kawah Ijen mulai pukul 03.00 hingga 08.00 WIB, Pantai Marina Boom pukul 09.00-20.00 WIB dengan pembatasan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas," lanjut Mujiono.