Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani. Dokumentasi/ Humas Pemkab Banyuwangi
Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani. Dokumentasi/ Humas Pemkab Banyuwangi

Tekan Penyebaran Covid-19, Banyuwangi Batasi Aktivitas Ekonomi

Amaluddin • 24 Juni 2021 19:26
Banyuwangi: Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, membatasi kegiatan perkantoran dan destinasi wisata. Tujuannya untuk mengantisipasi lonjakan kasus covid-19 di wilayah tersebut. 
 
"Kami memohon doa dan dukungan para tokoh agama, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen warga, karena penanganan pandemi ini kuncinya ada kebersamaan kita semua, terutama dalam menegakkan protokol kesehatan," kata Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, Kamis, 24 Juni 2021.
 
Ipuk menjelaskan, kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran (SE) yang telah ia terbitkan. "Ada 12 poin yang diatur dalam SE yang telah ditandatangani Satgas Covid-19 Banyuwangi," ucap dia. 

Sekda Banyuwangi, Mujiono, menambahkan bahwa 12 poin kebijakan yang ada di dalam SE tersebut di antaranya adanya pembatasan kapasitas menjadi 50 persen di beberapa tempat dan kewajiban menerapkan protokol kesehatan (prokes). Yakni tempat usaha, destinasi wisata, perkantoran, lembaga pendidikan, tempat ibadah, dan sarana publik lainnya.
 
"Untuk RT dengan zona oranye dan zona merah dibatasi secara ketat, dan lebih mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah," ucap Mujiono. 
 
Ia memerinci, ada 10.354 RT zona hijau, 250 RT zona kuning, tiga RT zona orange, dan satu RT zona merah per 23 Juni 2021. "Artinya, empat RT dioptimalkan ibadah di rumah," tutur Mujiono.
 
Baca: Hotel di Bandung Sediakan Paket Isoman untuk Penderita Covid-19
 
Poin berikutnya, penangggung jawab atau pengelola tempat kerja/perkantoran dapat menerapkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) 50 persen dan bekerja dari kantor (WFO) 50 persen. Lalu, untuk destinasi wisata hanya boleh beroperasi mulai pukul 09.00-15.00 WIB. 
 
"Khusus wisata Kawah Ijen mulai pukul 03.00 hingga 08.00 WIB, Pantai Marina Boom pukul 09.00-20.00 WIB dengan pembatasan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas," lanjut Mujiono.
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan