Terdakwa kasus penganiayaan terhadap remaja, Bahar bin Smith, mengikuti sidang putusan di gedung Arsip dan Perpustakaan, Bandung, Jabar. Antara/M Agung Rajasa.
Terdakwa kasus penganiayaan terhadap remaja, Bahar bin Smith, mengikuti sidang putusan di gedung Arsip dan Perpustakaan, Bandung, Jabar. Antara/M Agung Rajasa.

Aniaya Sopir Taksi, Bahar Smith Dituntut 5 Bulan Penjara

Media Indonesia.com • 27 Mei 2021 15:19
Bandung: Jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut terdakwa kasus penganiayaan sopir taksi, Bahar Smith, dengan hukuman penjara selama lima bulan. Ia memiliki hak untuk menyampaikan tanggapannya atas tuntutan tersebut.
 
Meski begitu, Bahar dibebaskan dari beberapa dakwaan setelah dinyatakan tidak terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 170 ayat 1 dan 2 KUHP. Bahar dituntut lima bulan penjara sesuai dengan dakwaan Pasal 351 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. 
 
"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Habib Bahar Smith dengan pidana penjara selama lima bulan dengan tetap ditahan," kata jaksa penuntut umum (JPU) Sukanda dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis, 27 Mei 2021. 

Jaksa menjelaskan, hal yang meringankan hukuman yakni terdakwa Bahar berterus terang tentang perbuatannya. Selain itu, terdakwa juga menyesali perbuatannya dan berjanji tak akan mengulangi lagi. Kemudian, terdakwa dengan korban berinisial A yang dianiaya sejauh ini telah berdamai dan sepakat memaafkan Bahar.
 
Baca: Polisi Siapkan Ratusan Tempat Tidur Pasien Covid-19 di Kudus
 
Sedangkan hal yang memberatkan, yakni Bahar dinilai tidak memberikan contoh yang baik selaku ulama atau pendakwah. Dalam aksinya, Bahar juga melakukan pemukulan secara berulang.
 
Ketua Majelis Hakim Surachmat mengatakan Bahar memiliki hak untuk menyampaikan tanggapannya atas tuntutan yang diberikan jaksa itu. Adapun hakim memberi waktu selama sepekan kepada Bahar atau kuasa hukumnya untuk menyampaikan pembelaan pada agenda sidang selanjutnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(SYN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan