Warkop Dhapu Kupi di Simpang Surabaya, Banda Aceh, Aceh, disegel. Foto: Medcom.id/Fajri Fatmawati.
Warkop Dhapu Kupi di Simpang Surabaya, Banda Aceh, Aceh, disegel. Foto: Medcom.id/Fajri Fatmawati.

Buka Hingga Larut Malam, Sejumlah Warkop di Aceh Disegel

Fajri Fatmawati • 24 Mei 2021 13:38
Banda Aceh: Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Aceh menyegel sejumlah warung kopi (warkop) di Kota Banda Aceh, Aceh. Pasalnya, tempat beberapa tempat usaha itu masih buka hingga larut malam.
 
Karo Ops Polda Aceh, Kombes Pol Agus Sarjito, mengatakan kembali menggelar kegiatan operasi yustisi dan penegakan hukum atas pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan, Peraturan Gubernur, Peraturan Wali Kota, serta aturan terkait protokol kesehatan di masa pandemi covid-19.
 
"Bukan lagi peringatan, namun melakukan penindakan berupa pembubaran kerumunan dan penyegelan beberapa tempat yang digemari masyarakat sehingga berpotensi kuat menjadi klaster penyebaran covid-19," kata Agus, Senin, 24 Mei 2021.

Lebih spesifik, Agus menyebutkan penyegelan mengacu pada Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Usaha Makanan dan Minuman dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Bab 3 Pasal 3 atuaran itu menyebutkan bahwa setiap pelaku usaha berkewajiban melakukan upaya pencegahan penyebaran wabah pandemi covid-19 pada kegiatan usahanya.
 
"Kegiatan usaha makanan dan minuman hanya boleh beroperasi setiap harinya mulai pukul 05.30 WIB sampai dengan 23.00 WIB," ungkap Agus.
 
Namun, beberapa kafe dan warung kopi kedapatan masih buka hingga larut malam dan melayani pengunjung. Petugas pun melakukan tindakan tegas dengan memasang police line, membuat berita acara penindakan di tempat, dan menyita beberapa KTP pengelola lokasi tersebut.
 
Baca: Antisipasi Covid-19, Pemkot Tangsel Tingkatkan Testing
 
Beberapa tempat usaha itu adalah Dhapu Kupi, warkop KPK, Like Kupi, Remember Cafe, Dua Satu Dua Atjeh Coffee, Sumber kopi, Awayna Kopi, dan warung-warung makan di area Simpang Surabaya.
 
Kegiatan operasi yustisi tersebut dilakukan oleh tim Subsatgas Penegakan Hukum Satgas Covid-19 Aceh dan Banda Aceh. Tim terdiri dari unsur personel Polda Aceh, Polresta Banda Aceh, Kodam Iskandar Muda, Kodim Banda Aceh, Satpol PP Provinsi Aceh, dan Satpol PP Kota Banda Aceh.
 
"Penindakan penyegelan itu akan dikirim ke Satpol PP Kota Banda Aceh untuk dilakukan proses penegakan hukum dan diberi sanksi atas pelanggarannya," tambah Agus.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(SYN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan