Dua terdakwa perkara pembunuhan mengikuti sidang di Lapas Kelas IIB Idi, Aceh Timur. ANTARA/HO/Dok-Humas Kejaksaan Negeri Aceh Timur
Dua terdakwa perkara pembunuhan mengikuti sidang di Lapas Kelas IIB Idi, Aceh Timur. ANTARA/HO/Dok-Humas Kejaksaan Negeri Aceh Timur

Dua Terdakwa Pembunuh Ibu dan Anak di Aceh Divonis Mati

Antara • 01 September 2021 17:23
Aceh: Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Idi, Kabupaten Aceh Timur memvonis dua terdakwa pembunuhan ibu dan anak dengan hukuman mati. Vonis dibacakan dalam sidnag secara virtual.
 
"Vonis majelis hakim tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejari Aceh Timur yang dibacakan pada persidangan sebelumnya," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Timur Ivan Najjar Alavi, Rabu, 1 September 2021.
 
Kedua terdakwa Rizal, 39 dan Rabusah, 46, terbukti membunuh Siti Fatimah, 56 dan anak gadisnya Nadatul Afraa,16, yang ditemukan meninggal dalam kondisi mengenaskan di rumah mereka, di Desa Simpang Jernih, Kecamatan Simpang Jernih, Kabupaten Aceh Timur, Senin, 15 Februari lalu.

Baca: Potongan Kepala Korban Terkaman Harimau di Riau Ditemukan
 
Ivan mengatakan dalam putusannya majelis hakim menyatakan terdakwa M Rizal dan terdakwa Rabusah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana.
 
"Terdakwa M Rizal selain terlibat pembunuhan, juga dinyatakan bersalah memerkosa korban. Sedangkan Rabusah hanya terlibat dalam pembunuhan saja. Keduanya diputuskan hukuman mati," kata Ivan Najjar Alavi.
 
Ivam Najjar Alavi mengatakan kedua terdakwa bersalah melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 76D Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
 
"Atas putusan majelis hakim, JPU dan kedua terdakwa sama-sama menjawab pikir-pikir. Majelis hakim memberikan waktu hingga tujuh hari ke depan untuk menyatakan sikap atas putusan tersebut," kata Ivan Najjar Alavi.
 

*Hai Sobat Medcom, terima kasih sudah menjadikan Medcom.id sebagai referensi terbaikmu. Kami ingin lebih mengenali kebutuhanmu. Bantu kami mengisi angket ini yuk  https://tinyurl.com/MedcomSurvey2021 dan dapatkan saldo Go-Pay/Ovo @Rp 50 ribu untuk 20 pemberi masukan paling berkesan. Salam hangat.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan