Kondisi Kali Cilemahabang di Desa Sukaraya, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah).
Kondisi Kali Cilemahabang di Desa Sukaraya, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah).

Bupati Bekasi Akan Ekspos Pembuang Limbah ke Kali Cilemahabang

Antara • 08 September 2021 18:51
Cikarang: Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan akan mengumumkan nama-nama perusahaan nakal yang telah membuang limbah sisa produksi ke Kali Cilemahabang hingga menyebabkan perubahan warna air sungai menjadi hitam.
 
"Kalau sudah ada buktinya dan diakui oleh perusahaan yang bersangkutan, kita akan umumkan perusahaan mana saja yang membuang limbah ke Kali Cilemahabang dan mencemari sungai tersebut," kata Dani di Cikarang, Rabu, 8 September 2021.
 
Pemerintah daerah juga siap memberikan sanksi tegas sebagai efek jera agar perusahaan-perusahaan tersebut tidak lagi membuang limbahnya ke aliran sungai.

"Kemarin kita baru ambil sampel limbah cairnya. Sekarang sedang dites di laboratorium, nanti kita sampaikan hasilnya," katanya.
 
Baca juga: Korban Meninggal Kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang Dapat Santunan Rp30 Juta
 
Dani mengaku sidak menyisir aliran Kali Cilemahabang yang dilakukan bersama Forkopimda pada Senin, 6 September 2021, menemukan dua titik aliran limbah yang mengalir ke sungai tersebut.
 
Dua titik itu, kata dia, merupakan campuran dari beberapa perusahaan yang membuang limbah ke Kali Cilemahabang.
 
"Makanya kami terus menyisir dari pabrik mana saja limbah itu keluar tanpa pengolahan terlebih dahulu," ucapnya.
 
Dani juga mengakui sebelumnya Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi pernah menegur perusahaan-perusahaan pembuang limbah ilegal. Hanya saja teguran itu tidak pernah ditanggapi perusahaan sehingga sampai saat ini pembuangan limbah ke aliran sungai itu masih terus terjadi.
 
Baca juga: Kali Cilemahabang Tercemar Limbah Diduga dari 2 Kawasan Industri di Cikarang
 
Dia memastikan akan memberikan sanksi kepada perusahaan tersebut sementara terkait detail sanksinya diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
 
"Untuk sanksi-sanksi perusahaan mana saja yang kedapatan melanggar aturan, kami menyerahkan ke kejari sebagai penuntut, pasal-pasal apa yang bisa dikenakan dari Undang-Undang Lingkungan Hidup," jelas dia.
 
Diketahui aliran Kali Cilemahabang selama ini digunakan warga untuk memenuhi kebutuhan sehari-sehari mulai dari mandi hingga mencuci. Kondisi air sungai yang berubah warna menjadi hitam membuat warga kesulitan mengakses air bersih.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan