Banda Aceh: Satuan tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Aceh menyatakan zona merah di Aceh meluas ke wilayah Kabupaten Pidie dan Kabupaten Aceh Tengah. Sebelumnya, Kota Banda Aceh merupakan satu-satunya zona merah di Aceh.
Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Aceh, Saifullah Abdulgani, mengatakan peta zonasi risiko daerah akan terkoreksi setiap pekan sesuai dinamika penanganan pandemi yang dianalisis secara mingguan. Berdasarkan hasil analisis data periode 7-13 Juni 2021, zona merah meluas.
"Selain Kota Banda Aceh, bertambah Kabupaten Pidie, dan Kabupaten Aceh Tengah," kata Saifullah, Rabu, 16 Juni 2021.
Sedangkan, Kota Subulussalam masih berstatus zona kuning. Sebanyak 19 kabupaten/kota lainnya merupakan zona oranye.
Saifullah menjelaskan zona merah dikategorikan sebagai daerah risiko tinggi penularan dan peningkatan kasus covid-19. "Artinya, sumber-sumber penularan atau pembawa covid-19 (carrier) yang belum terdeteksi meningkat dalam masyarakat," tambah dia.
Saifullah menuturkan, kondisi tersebut tidak jauh berbeda dengan zona oranye, yang merupakan daerah risiko sedang peningkatan kasus covid-19. Upaya pencegahan peningkatan kasus-kasus baru di kedua zona tersebut harus ditingkatkan.
Baca: Kewalahan, RS di Jepara Ambil Jalan Rekrut Lulusan Keperawatan
"Ini harus ditingkatkan melalui pemeriksaan dini (testing) dan pelacakan (tracing) kontak erat covid-19. Kedua upaya ini untuk penemuan kasus dini dan segera dirawat (treatment)," ucap Saifullah.
Selain testing dan tracing secara lebih agresif, protokol kesehatan di zona merah harus diperketat. Seperti di tempat-tempat umum, rumah ibadah, transportasi umum, maupun di lingkungan kerja.
"Kegiatan yang dapat menciptakan kerumunan mesti dihindari dulu," pinta dia.
Banda Aceh: Satuan tugas (Satgas) Penanganan
Covid-19 Aceh menyatakan zona merah di Aceh meluas ke wilayah Kabupaten Pidie dan Kabupaten Aceh Tengah. Sebelumnya, Kota Banda Aceh merupakan satu-satunya zona merah di
Aceh.
Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Aceh, Saifullah Abdulgani, mengatakan peta zonasi risiko daerah akan terkoreksi setiap pekan sesuai dinamika penanganan pandemi yang dianalisis secara mingguan. Berdasarkan hasil analisis data periode 7-13 Juni 2021, zona merah meluas.
"Selain Kota Banda Aceh, bertambah Kabupaten Pidie, dan Kabupaten Aceh Tengah," kata Saifullah, Rabu, 16 Juni 2021.
Sedangkan, Kota Subulussalam masih berstatus zona kuning. Sebanyak 19 kabupaten/kota lainnya merupakan zona oranye.
Saifullah menjelaskan zona merah dikategorikan sebagai daerah risiko tinggi penularan dan peningkatan kasus covid-19. "Artinya, sumber-sumber penularan atau pembawa covid-19 (carrier) yang belum terdeteksi meningkat dalam masyarakat," tambah dia.
Saifullah menuturkan, kondisi tersebut tidak jauh berbeda dengan zona oranye, yang merupakan daerah risiko sedang peningkatan kasus covid-19. Upaya pencegahan peningkatan kasus-kasus baru di kedua zona tersebut harus ditingkatkan.
Baca:
Kewalahan, RS di Jepara Ambil Jalan Rekrut Lulusan Keperawatan
"Ini harus ditingkatkan melalui pemeriksaan dini (
testing) dan pelacakan (
tracing) kontak erat covid-19. Kedua upaya ini untuk penemuan kasus dini dan segera dirawat (
treatment)," ucap Saifullah.
Selain
testing dan
tracing secara lebih agresif, protokol kesehatan di zona merah harus diperketat. Seperti di tempat-tempat umum, rumah ibadah, transportasi umum, maupun di lingkungan kerja.
"Kegiatan yang dapat menciptakan kerumunan mesti dihindari dulu," pinta dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SYN)