Malang: Polres Malang beserta Forkopimda Kabupaten Malang meninjau kesiapan sejumlah safe house di Kabupaten Malang, Jawa Timur. Di antaranya safe house di SMPN 1 Dusun Paras, Desa Karangnongko, Kecamatan Poncokusumo, dan safe house di SDN 1 Kelurahan Turen, Kecamatan Turen.
Kapolres Malang, AKBP Bagoes Wibisono, mengatakan peninjauan ini dilakukan untuk mengetahui kesiapan safe house selama pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di Kabupaten Malang pada 3-20 Juli 2021.
“Setiap kecamatan diharuskan memiliki safe house demi mencegah penyebaran covid-19, kami targetkan untuk memenuhi kebutuhan bed,” kata Bagoes, Sabtu, 10 Juli 2021.
Bagoes meminta Satgas Penanganan Covid-19 di Kabupaten Malang mengawasi dengan ketat kondisi warga yang melakukan isolasi di safe house.
Ia meminta warga yang menjalani isolasi diberikan kegiatan-kegiatan khusus. Seperti berjemur, senam pagi, dan kegiatan lain yang menunjang imun tubuh.
"Safe house ini bertujuan untuk mengurangi penyebaran pada anggota keluarga oleh warga yang isolasi mandiri, dan setiap kondisi warga dapat diawasi dengan mudah,” jelas Bagoes.
Baca: Pemkot Bekasi Akan Gelar Vaksinasi Massal di Mal, Begini Cara Pendaftarannya
Ia menyebutkan peninjauan ini bertujuan untuk memastikan kesiapan Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan pengadaan ruang isolasi mandiri perawatan pasien covid-19.
“Peninjauan safe house ini kita lakukan demi menekan angka penyebaran covid-19 di masa PPKM Darurat ini, dan sebagai contoh bahwa covid-19 ini tidak bisa dianggap enteng,” tambah Bagoes.
Malang: Polres Malang beserta Forkopimda Kabupaten Malang meninjau kesiapan sejumlah
safe house di Kabupaten Malang, Jawa Timur. Di antaranya safe house di SMPN 1 Dusun Paras, Desa Karangnongko, Kecamatan Poncokusumo, dan safe house di SDN 1 Kelurahan Turen, Kecamatan Turen.
Kapolres Malang, AKBP Bagoes Wibisono, mengatakan peninjauan ini dilakukan untuk mengetahui kesiapan
safe house selama pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di Kabupaten Malang pada 3-20 Juli 2021.
“Setiap kecamatan diharuskan memiliki
safe house demi mencegah penyebaran covid-19, kami targetkan untuk memenuhi kebutuhan bed,” kata Bagoes, Sabtu, 10 Juli 2021.
Bagoes meminta Satgas Penanganan Covid-19 di Kabupaten Malang mengawasi dengan ketat kondisi warga yang melakukan isolasi di
safe house.
Ia meminta warga yang menjalani isolasi diberikan kegiatan-kegiatan khusus. Seperti berjemur, senam pagi, dan kegiatan lain yang menunjang imun tubuh.
"
Safe house ini bertujuan untuk mengurangi penyebaran pada anggota keluarga oleh warga yang isolasi mandiri, dan setiap kondisi warga dapat diawasi dengan mudah,” jelas Bagoes.
Baca:
Pemkot Bekasi Akan Gelar Vaksinasi Massal di Mal, Begini Cara Pendaftarannya
Ia menyebutkan peninjauan ini bertujuan untuk memastikan kesiapan Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan pengadaan ruang isolasi mandiri perawatan pasien covid-19.
“Peninjauan
safe house ini kita lakukan demi menekan angka penyebaran covid-19 di masa PPKM Darurat ini, dan sebagai contoh bahwa covid-19 ini tidak bisa dianggap enteng,” tambah Bagoes.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SYN)