Bekasi: Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat, akan menggelar vaksinasi covid-19 massal untuk 7.000 warga di Transpark Mall Juanda pada 14 Juli 2021. Kegiatan tersebut dilaksanakan bekerja sama dengan Transpark Mall Juanda.
Kepala Bagian Humas Setda Pemkot Bekasi, Sajekti Rubiah, mengatakan vaksinasi itu digelar untuk warga dari lima kecamatan. Yakni Bekasi Timur, Bekasi Selatan, Medan Satria, Rawalumbu dan Mustika Jaya.
"Kegiatan vaksinasi ini dalam rangka optimalisasi pelaksanaan percepatan vaksinasi covid-19, sebagai upaya penanganan dan pengendalian penyebaran covid-19 di Kota Bekasi," kata Sajekti melalui keterangan tertulisnya, Sabtu, 10 Juli 2021.
Dia menyatakan, vaksinasi untuk tujuh kecamatan lainnya masih menunggu informasi lebih lanjut.
Informasi terkait vaksinasi tertera dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Bekasi Nomor 443.1/5174/SETDA.TU tentang Pemberitahuan Pelaksanaan Vaksinasi Massal Covid-19 di Transpark Mall. Pada SE tersebut, dijelaskan bahwa mayarakat yang akan mengikuti vaksinasi massal covid-19 agar melakukan pendaftaran dengan memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
Baca: Tak Pakai Masker, Pelanggaran PPKM Darurat Terbanyak di Tangerang
Berikut syarat pendaftaran vaksinasi massal di Tranpark Mall Juanda:
1. Mengisi Form online dengan alamat https://bit.ly/Vaksin_kota_Bekasi;
2. Warga Negara Indonesia dengan usia 18 tahun keatas;
3. Setiap warga hanya diperkenankan mengisi form Satu Kali;
4. Menyiapkan identitas diri (KTP);
5. Calon penerima Vaksin wajib mengisi seluruh form dengan benar dan lengkap.
Bekasi: Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat, akan menggelar
vaksinasi covid-19 massal untuk 7.000 warga di Transpark Mall Juanda pada 14 Juli 2021. Kegiatan tersebut dilaksanakan bekerja sama dengan Transpark Mall Juanda.
Kepala Bagian Humas Setda Pemkot Bekasi, Sajekti Rubiah, mengatakan vaksinasi itu digelar untuk warga dari lima kecamatan. Yakni Bekasi Timur, Bekasi Selatan, Medan Satria, Rawalumbu dan Mustika Jaya.
"Kegiatan vaksinasi ini dalam rangka optimalisasi pelaksanaan percepatan vaksinasi covid-19, sebagai upaya penanganan dan pengendalian penyebaran covid-19 di Kota Bekasi," kata Sajekti melalui keterangan tertulisnya, Sabtu, 10 Juli 2021.
Dia menyatakan, vaksinasi untuk tujuh kecamatan lainnya masih menunggu informasi lebih lanjut.
Informasi terkait vaksinasi tertera dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Bekasi Nomor 443.1/5174/SETDA.TU tentang Pemberitahuan Pelaksanaan Vaksinasi Massal Covid-19 di Transpark Mall. Pada SE tersebut, dijelaskan bahwa mayarakat yang akan mengikuti vaksinasi massal covid-19 agar melakukan pendaftaran dengan memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
Baca: T
ak Pakai Masker, Pelanggaran PPKM Darurat Terbanyak di Tangerang
Berikut syarat pendaftaran vaksinasi massal di Tranpark Mall Juanda:
1. Mengisi Form online dengan alamat https://bit.ly/Vaksin_kota_Bekasi;
2. Warga Negara Indonesia dengan usia 18 tahun keatas;
3. Setiap warga hanya diperkenankan mengisi form Satu Kali;
4. Menyiapkan identitas diri (KTP);
5. Calon penerima Vaksin wajib mengisi seluruh form dengan benar dan lengkap.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SYN)