Semarang: Kepolisian Daerah Jawa Tengah menangkap YPD yang diduga hendak menyelundupkan benih lobster dari Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. YPD diduga hendak mengekspor secara ilegal benih lobster lewat Jepara, Jawa Tengah.
"Saat ini tim sudah melakukan pengamanan beserta benih bening lobster sejumlah kurang lebih 9.320 ekor yang diduga akan diselundupkan keluar negeri," kata Kepala Polda Jawa Tengah, Inspektur Jenderal Ahmad Luthfi, Semarang, Jateng, Rabu, 29 September 2021.
Luthfi menerangkan, YPD ditangkap oleh Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Polda Jateng pada Selasa 31 Agustus 2021. Ketika ditangkap, YPD sedang singgah di Jalan Jeruk Legi, No 72, Cilacap, dengan membawa benih lobster yang dibungkus dalam kardus rokok.
"Pada saat dimintai keterangan diperoleh hasil, bahwa benar YPD membawa benih lobster dalam sebuah kardus bungkus rokok," ujar Luthfi.
Informasi seputar penyelundupan benih lobster berawal dari pendalaman dan pengamatan Ditpolairud Polda Jateng terhadap nelayan di perairan Cilacap. Dia menyebut, banyak nelayan yang mencari benih lobster.
Baca: Benih Lobster Senilai Rp7 Miliar Gagal Diselundupkan
"Selanjutnya dilakukan penyelidikan terhadap oknum nelayan yang akan melakukan pengumpulan benih lobster," terang Luthfi.
Luthfi menambahkan, benih yang hendak diselundupkan YPD berjenis lobster mutiara dan lobster pasir. Potensi kerugian negara yang diselamatkan dari pengungkapan ini mencapai Rp2,3 miliar.
Atas perbuatannya ini, kata Luthfi, penyidik menjerat YPD dengan Pasal 92 Jo pasal 26, ayat 1 Undang Undang RI no 11 tahun 2020 tentang cipta kerja tentang perubahan atas UU RI no 45 tahun 2009, tentang perubahan atas UU RI no 31 tahun 2004 tentang perikanan.
"Pelaku diancam hukuman 8 tahun penjara, dengan denda Rp1,5 miliar. Kami berharap kejadian ini jangan terulang lagi. Polda Jateng tidak akan segan-segan menindak pelaku tindak kejahatan apa pun di wilayah hukum Polda Jateng," tegas Luthfi.
Semarang: Kepolisian Daerah Jawa Tengah menangkap YPD yang diduga hendak menyelundupkan benih
lobster dari Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. YPD diduga hendak mengekspor secara ilegal benih lobster lewat Jepara, Jawa Tengah.
"Saat ini tim sudah melakukan pengamanan beserta benih bening lobster sejumlah kurang lebih 9.320 ekor yang diduga akan diselundupkan keluar negeri," kata Kepala Polda Jawa Tengah, Inspektur Jenderal Ahmad Luthfi, Semarang, Jateng, Rabu, 29 September 2021.
Luthfi menerangkan, YPD ditangkap oleh Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Polda Jateng pada Selasa 31 Agustus 2021. Ketika ditangkap, YPD sedang singgah di Jalan Jeruk Legi, No 72, Cilacap, dengan membawa benih lobster yang dibungkus dalam kardus rokok.
"Pada saat dimintai keterangan diperoleh hasil, bahwa benar YPD membawa benih lobster dalam sebuah kardus bungkus rokok," ujar Luthfi.
Informasi seputar penyelundupan benih lobster berawal dari pendalaman dan pengamatan Ditpolairud Polda Jateng terhadap nelayan di perairan Cilacap. Dia menyebut, banyak nelayan yang mencari benih lobster.
Baca: Benih Lobster Senilai Rp7 Miliar Gagal Diselundupkan
"Selanjutnya dilakukan penyelidikan terhadap oknum nelayan yang akan melakukan pengumpulan benih lobster," terang Luthfi.
Luthfi menambahkan, benih yang hendak diselundupkan YPD berjenis lobster mutiara dan lobster pasir. Potensi kerugian negara yang diselamatkan dari pengungkapan ini mencapai Rp2,3 miliar.
Atas perbuatannya ini, kata Luthfi, penyidik menjerat YPD dengan Pasal 92 Jo pasal 26, ayat 1 Undang Undang RI no 11 tahun 2020 tentang cipta kerja tentang perubahan atas UU RI no 45 tahun 2009, tentang perubahan atas UU RI no 31 tahun 2004 tentang perikanan.
"Pelaku diancam hukuman 8 tahun penjara, dengan denda Rp1,5 miliar. Kami berharap kejadian ini jangan terulang lagi. Polda Jateng tidak akan segan-segan menindak pelaku tindak kejahatan apa pun di wilayah hukum Polda Jateng," tegas Luthfi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)