Yogyakarta: Muhammadiyah secara sah menyatakan menerima konsesi tambang yang menjadi kebijakan baru pemerintah. Keputusan itu menjadi salah satu hasil konsolidasi nasional Muhammadiyah di Universitas Aisyiyah (Unisa) Yogyakarta, Sabtu-Minggu, 27-28 Juli 2024.
"Setelah menganalisis masukan, melakukan pengkajian, mencermati kritik pengelolaan tambang, dan pandangan dari para akademisi dan pengelola tambang, ahli lingkungan hidup, perguruan tinggi, Majelis dan lembaga di lingkungan PP (Pimpinan Pusat) Muhammadiyah, serta pandangan anggota PP Muhammadiyah, Rapat Pleno PP Muhammadiyah 13 Juli 2024 di kantor Jakarta memutuskan bahwa Muhammadiyah siap mengelola usaha pertambangan," kata Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti di Unisa Yogyakarta, Minggu, 28 Juli 2024.
Menurut dia, PP Muhammadiyah telah melakukan pengkajian dan menerima masukan yang komprehensif dari berbagai pihak. Berbagai pihak yang ia maksud yakni para ahli pertambangan, ahli hukum, majelis/lembaga di lingkungan PP Muhammadiyah, pengelola/pengusaha tambang, ahli lingkungan hidup, perguruan tinggi dan pihak-pihak terkait lainnya.
"Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024, keputusan yang kami diambil ini berdasarkan sejumlah pertimbangan dan persyaratan," kata dia.
Ia mengatakan salah satu pertimbangannya yakni kekayaan sumber daya alam dari Allah SWT harus dikelola demi kemanfaatan dan kesejahteraan manusia. Menurut dia, Muhammadiyah menjadi salah satu pihak yang pihak melakukan, termasuk menjadi bagian dakwah bidang perekonomian.
"Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah tentang Pengelolaan Pertambangan dan Urgensi Transisi Energi Berkeadilan (9 Juli 2024) antara lain menyatakan bahwa "Pertambangan sebagai aktivitas mengekstraksi energi mineral dari perut bumi masuk dalam kategori muamalah yang hukum asalnya adalah boleh sampai ada dalil, keterangan, atau bukti yang menunjukkan bahwa ia dilarang atau haram," ujarnya.
Ia menyebut kesempatan dari pemerintah kepada Muhammadiyah untuk mengelola tambang menjadi wujud kepercayaan. Ia juga menyebut keputusan Muktamar ke-47 Muhammadiyah di Makassar 2015 mengamanatkan kepada PP Muhammadiyah untuk memperkuat dakwah dalam bidang ekonomi.
Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir mengklaim organisasinya selalu mendasarkan landasan keilmuan dalam menerima atau menolak sesuatu. Ia menyebut Muhammadiyah telah dua mengkaji tawaran pengelolaan tambang tersebut.
"Ada aspek-aspek kelompok yang kontra, tapi juga punya argumen. Masalah lingkungan, nasib masyarakat setempat, tambang ilegal, berbagai problem. Bahkan ada juga kelompok yang kemarin demo. Demo dan kritik sepedas apapun kami hadapi secara moderat," ucapnya.
Yogyakarta: Muhammadiyah secara sah menyatakan menerima
konsesi tambang yang menjadi kebijakan baru pemerintah. Keputusan itu menjadi salah satu hasil konsolidasi nasional
Muhammadiyah di Universitas Aisyiyah (Unisa) Yogyakarta, Sabtu-Minggu, 27-28 Juli 2024.
"Setelah menganalisis masukan, melakukan pengkajian, mencermati kritik pengelolaan tambang, dan pandangan dari para akademisi dan pengelola tambang, ahli lingkungan hidup, perguruan tinggi, Majelis dan lembaga di lingkungan PP (Pimpinan Pusat) Muhammadiyah, serta pandangan anggota PP Muhammadiyah, Rapat Pleno PP Muhammadiyah 13 Juli 2024 di kantor Jakarta memutuskan bahwa Muhammadiyah siap mengelola usaha pertambangan," kata Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti di Unisa Yogyakarta, Minggu, 28 Juli 2024.
Menurut dia, PP Muhammadiyah telah melakukan pengkajian dan menerima masukan yang komprehensif dari berbagai pihak. Berbagai pihak yang ia maksud yakni para ahli pertambangan, ahli hukum, majelis/lembaga di lingkungan PP Muhammadiyah, pengelola/pengusaha tambang, ahli lingkungan hidup, perguruan tinggi dan pihak-pihak terkait lainnya.
"Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024, keputusan yang kami diambil ini berdasarkan sejumlah pertimbangan dan persyaratan," kata dia.
Ia mengatakan salah satu pertimbangannya yakni kekayaan sumber daya alam dari Allah SWT harus dikelola demi kemanfaatan dan kesejahteraan manusia. Menurut dia, Muhammadiyah menjadi salah satu pihak yang pihak melakukan, termasuk menjadi bagian dakwah bidang perekonomian.
"Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah tentang Pengelolaan Pertambangan dan Urgensi Transisi Energi Berkeadilan (9 Juli 2024) antara lain menyatakan bahwa "Pertambangan sebagai aktivitas mengekstraksi energi mineral dari perut bumi masuk dalam kategori muamalah yang hukum asalnya adalah boleh sampai ada dalil, keterangan, atau bukti yang menunjukkan bahwa ia dilarang atau haram," ujarnya.
Ia menyebut kesempatan dari pemerintah kepada Muhammadiyah untuk mengelola tambang menjadi wujud kepercayaan. Ia juga menyebut keputusan Muktamar ke-47 Muhammadiyah di Makassar 2015 mengamanatkan kepada PP Muhammadiyah untuk memperkuat dakwah dalam bidang ekonomi.
Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir mengklaim organisasinya selalu mendasarkan landasan keilmuan dalam menerima atau menolak sesuatu. Ia menyebut Muhammadiyah telah dua mengkaji tawaran pengelolaan tambang tersebut.
"Ada aspek-aspek kelompok yang kontra, tapi juga punya argumen. Masalah lingkungan, nasib masyarakat setempat, tambang ilegal, berbagai problem. Bahkan ada juga kelompok yang kemarin demo. Demo dan kritik sepedas apapun kami hadapi secara moderat," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)