Solo: Pemeritah Kota Solo, Jawa Tengah, mengaku tidak bisa langsung menutup warung daging anjing begitu saja. Pasalnya hal itu berkaitan dengan mata pencaharian seseorang.
"Itu pekerjaan seseorang, kebiasaan juga melalui proses. Nggak bisa semata-mata pemerintah melarang, pasti ada tahapan," kata Wakil Wali Kota Solo, Teguh Prakosa, di Solo, Selasa, 23 Januari 2024.
Sampai saat ini, Teguh mengatakan belum ada regulasi pasti terkait peredaran daging anjing dari pemerintah pusat. Untuk itu, pemerintah daerah juga tidak bisa mengatur terkait penutupan warung yang menjual daging anjing.
Meski demikian ia memastikan warung yang menjual olahan daging anjing sudah tidak ditemukan secara terbuka khususnya di Kota Solo.
"Kami bikin regulasi kan dari pusat. Kami bisa mengatur kalau ada turunan regulasinya. Local wisdom boleh-boleh saja, kearifan lokal nggak masalah, tapi induk regulasi harus ada. Memang di Solo sudah nggak vulgar lagi yang jualan. Jadi hanya di titik-titik tertentu," jelasnya.
Sebelumnya Paguyuban pedagang daging anjing di Kota Solo menuntut solusi dari pemerintah jika dilarang berjualan. Pasalnya, mereka terpaksa tutup beberapa minggu terakhir dan kehilangan pemasukan.
"Iya sangat berpengaruh. Karena langsung tidak ada pemasok (anjing) ke Soloraya. Kalau terus begini nanti ekonomi kita hancur," ungkap Ketua Paguyuban, Agus Triyono.
Diketahui kasus temuan pengiriman anjing di Gerbang Tol Kalikangkung Semarang yang memuat ratusan ekor tersebut diklaim berpengaruh pada penjualan daging anjing di Kota Solo. Selain itu, komunitas pecinta anjing juga mendesak agar para penjual daging anjing berhenti beroperasi.
Solo: Pemeritah
Kota Solo, Jawa Tengah, mengaku tidak bisa langsung menutup warung
daging anjing begitu saja. Pasalnya hal itu berkaitan dengan mata pencaharian seseorang.
"Itu pekerjaan seseorang, kebiasaan juga melalui proses. Nggak bisa semata-mata pemerintah melarang, pasti ada tahapan," kata Wakil Wali Kota Solo, Teguh Prakosa, di Solo, Selasa, 23 Januari 2024.
Sampai saat ini, Teguh mengatakan belum ada regulasi pasti terkait peredaran daging anjing dari pemerintah pusat. Untuk itu, pemerintah daerah juga tidak bisa mengatur terkait penutupan warung yang menjual daging anjing.
Meski demikian ia memastikan warung yang menjual olahan daging anjing sudah tidak ditemukan secara terbuka khususnya di Kota Solo.
"Kami bikin regulasi kan dari pusat. Kami bisa mengatur kalau ada turunan regulasinya. Local wisdom boleh-boleh saja, kearifan lokal nggak masalah, tapi induk regulasi harus ada. Memang di Solo sudah nggak vulgar lagi yang jualan. Jadi hanya di titik-titik tertentu," jelasnya.
Sebelumnya Paguyuban pedagang daging anjing di Kota Solo menuntut solusi dari pemerintah jika dilarang berjualan. Pasalnya, mereka terpaksa tutup beberapa minggu terakhir dan kehilangan pemasukan.
"Iya sangat berpengaruh. Karena langsung tidak ada pemasok (anjing) ke Soloraya. Kalau terus begini nanti ekonomi kita hancur," ungkap Ketua Paguyuban, Agus Triyono.
Diketahui kasus temuan pengiriman anjing di Gerbang Tol Kalikangkung Semarang yang memuat ratusan ekor tersebut diklaim berpengaruh pada penjualan daging anjing di Kota Solo. Selain itu, komunitas pecinta anjing juga mendesak agar para penjual daging anjing berhenti beroperasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)