Kejaksaan Agung. Foto: MI
Kejaksaan Agung. Foto: MI

Kejagung Diyakini Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi IUP PT Timah

Whisnu Mardiansyah • 08 Januari 2024 12:19
Pangkalpinang: Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah pada wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk di Bangka periode 2015-2022. Pangkalnya, kasus ini telah naik ke tahap penyidikan sejak Oktober 2023, tetapi belum ada satu pihak pun yang menjadi tersangka hingga kini.
 
"Mestinya semua pihak yang punya genus dengan perkara dipanggil dan diperiksa. Pertama, pihak yang diduga menikmati dan menggunakan hasil kejahatan alias follow the money," kata Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, saat dihubungi, Senin, 8 Januari 2024.
 
"Dan kedua, pihak yang punya kuasa dan kewenangan alias yang memiliki otoritas terhadap lalu lintas izin usaha pertambangan. Kedua pihak tersebut yang mesti disasar," imbuhnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, menyatakan, kerugian negara pada kasus dugaan korupsi PT Timah lebih besar daripada perkara PT ASABRI sebesar Rp22,78 triliun.
 
Baca: Legislator Dukung Upaya Kejagung Mengawasi Netralitas Aparat

Angka tersebut berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang salah satunya akibat kerusakan lingkungan. Untuk mendapatkan fakta di lapangan, Kejagung sudah menerjunkan tim ke lokasi pertambangan. Selanjutnya, akan menganalisis pihak mana saja yang mesti bertanggung jawab.
 
Selain itu, penyidik telah melakukan penyitaan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara. Misalnya, uang senilai Rp76,4 miliar, 1,547 juta USD, dan 411.400 dolar Singapura, logam mulia berupa emas seberat 1.062 gram, hingga beberapa dokumen dan perangkat elektronik.
 
Dalam kasus ini, penyidik sudah menggeledah kantor PT SB, CV Venus Inti Perkasa (VIP), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Inter Nusa (TIN), CV BS, dan CV MAL. Pun memeriksa beberapa saksi, seperti Direktur Utama CV VIP, Hasan Tjie alias Asin, misalnya.
 
Herdiansyah melanjutkan, Kejagung harus bisa memaksimalkan pengembalian kerugian negara dalam kasus tersebut. Ini bisa terjadi jika perhitungan kerugian nyata sehingga dapat meyakinkan hakim di persidangan. Ia juga meminta perbedaan kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara harus diperjelas.
 
"Perhitungan valuasi ekonomi akibat aktivitas tambang penting untuk dimasukkan," sarannya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan