Polisi mendatangi lokasi rumah dibongkar di Dusun Gadungan, Desa Karanganyar, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Jumat, 17 Mei 2024/Polsek Poncokusumo
Polisi mendatangi lokasi rumah dibongkar di Dusun Gadungan, Desa Karanganyar, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Jumat, 17 Mei 2024/Polsek Poncokusumo

Sugiati Pasrah Rumah Diruntuhkan Sang Anak, Polisi: Sudah Ada Kesepakatan

Daviq Umar Al Faruq • 18 Mei 2024 20:20
Malang: Seorang anak merobohkan rumah ibu kandungnya sendiri menggunakan alat berat di Dusun Gadungan, Desa Karanganyar, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Jumat sore, 17 Mei 2024. Peristiwa ini sempat terekam dalam sebuah video hingga tersebar dan viral di media sosial.
 
Usai mendengar pembongkaran rumah tersebut, petugas dari Polsek Poncokusumo langsung mendatangi lokasi kejadian. Kapolsek Poncokusumo, AKP Subijanto, menyebutkan, sebelum pembongkaran rumah terjadi, sudah ada kesepakatan antara sang ibu, Sugiati, dengan putranya, Khoirul Ramadani.
 
"Jadi sudah ada kesepakatan antara ibu dan anak, untuk mengeluarkan semua barang di dalam rumah dan mengizinkan anak kandungnya bernama Khoirul untuk membongkar rumah tersebut," kata Subijanto, Sabtu, 18 Mei 2024.

Subijanto menerangkan, pada awal Mei 2024, Khoirul datang ke rumah Sugiati dengan membawa palu untuk membongkar rumah tersebut. Namun, pembongkaran rumah saat itu batal setelah keduanya menyepakati dilakukan pembongkaran dengan biaya ditanggung oleh Khoirul.
 
"Kemudian pada 17 Mei kemarin, anak Sugiati bernama Khoirul datang membawa alat berat. Untuk merobohkan rumah, ada yang merekam dan viral. Padahal itu sudah ada kesepakatan antara ibu dan anaknya," bebernya.
 
Baca juga: Anak Gusur Rumah Ibu Kandung di Malang Gegara Tak Diberi Uang Rp200 Juta

Berdasarkan informasi yang dihimpun medcom.id, pembongkaran rumah dengan alat berat yang berada di Dusun Gadungan, Desa Karanganyar, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, itu terjadi pada Jumat sore, sekitar pukul 18.00 WIB.
 
Rumah yang dibongkar itu milik Sugiati, 43, warga Dusun Gadungan, Desa Karanganyar, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang. Rumah digusur oleh anak kandung Sugiati yakni Khoirul Ramadani, 24, warga Desa Sidorejo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.
 
Khoirul sendiri merupakan anak kandung Sugiati bersama mantan suaminya, Yono Mitro. Sugiati bercerai dengan Yono pada 2008 silam dan anak mereka, Khoirul ikut bersama ayahnya. 
 
Pada akhir April 2024, Khoirul mendatangi rumah Sugiati di Poncokusumo dengan maksud meminta warisan gana gini. Saat itu, Sugiati menjelaskan bahwa barang yang bisa diwariskan hanya rumah sedangkan rumah tersebut jika dijual hanya laku Rp50 juta.
 
Saat itu, Sugiati meminta harga jual rumah tersebut dibagi dua dengan adik dari Khoirul. Namun ternyata Khoirul tidak sepakat dengan penjelasan dari Sugiati.
 
Selanjutnya pada awal Mei 2024, Khoirul kembali datang ke rumah Sugiati dengan membawa palu. Saat itu Khoirul bermaksud untuk membongkar rumah tersebut namun hal itu batal dilakukan. 
 
Selanjutnya Sugiati kemudian melakukan musyawarah dengan keluarganya dan disepakati untuk mengeluarkan semua barang dari dalam rumah tersebut. Kesepakatan lainnya yakni mengizinkan Khoirul untuk membongkar rumah tersebut. 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan