Bus pariwisata yang mengangkut rombongan pelajar SMK asal Depok, Jawa Barat mengalami kecelakaan di jalan turunan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Sabtu, 11 Mei 2024 malam. AFP PHOTO/Timur Matahari
Bus pariwisata yang mengangkut rombongan pelajar SMK asal Depok, Jawa Barat mengalami kecelakaan di jalan turunan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Sabtu, 11 Mei 2024 malam. AFP PHOTO/Timur Matahari

Sopir Bus Kecelakaan di Ciater Subang Ditetapkan Sebagai Tersangka

P Aditya Prakasa • 14 Mei 2024 13:13
Bandung: Sopir bus pariwisata Trans Putera Fajar bernama Sadira, 51, ditetapkan tersangka oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Barat. Bus tersebut mengangkut rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok mengelami kecelakaan hingga menyebabkan 11 orang meninggal.
 
"Dari hasil pemeriksaan penyidik Unit Laka Lantas Polres Subang dan Direktorat Lalu Lintas Polda Jabar menetapkan sopir bus Trans Putera Fajar bernama Sadira (51) sebagai tersangka dalam kecelakaan bus," kata Direktur Ditlantas Polda Jawa Barat, Kombes Wibowo, di Subang, Selasa, 14 Mei 2024.
 
Baca: Disdik Jabar Izinkan Study Tour Atas Usulan dari Orang Tua
 
Wibowo mengatakan pihaknya telah melakukan langkah penyelidikan secara cepat terhadap peristiwa tersebut. Penyelidikan melakukan metode Traffic Accident Analysis (TAA) yang dilakukan Ditlantas Polda, Satlantas Polres Subang dan Korlantas Polri.
 
Wibowo mengatakan pihaknya juga telah memeriksa fisik dari bus yang terguling. Hasil penyelidikan, tidak ditemukan bekas pengereman dan hanya didapati tanda gesekan bus dan aspal. 

"Hasil olah TKP tidak ditemukan bekas pengereman yang ada hanya bekas tanda gesekan bus dan aspal. Artinya kendaraan saat melaju hingga terjadi kecelakaan tidak menggunakan rem," jelasnya.
 
Wibowo melanjutkan didapati fakta bahwa sopir bus telah mengetahui kondisi rem bus bermasalah. Hal itu didukung oleh fakta bahwa sopir sempat memperbaiki rem bus dua kali di dekat Gunung Tangkuban Parahu dan di rumah makan di Ciater.
 
Dia mengatakan sopir sempat meminjam komponen rem kepada sopir bus lain. Namun, ukurannya tidak sesuai sehingga perbaikan tidak jadi dilakukan. "Sadira pun melanjutkan perjalanan hingga akhirnya terjadi musibah ini," ujar Wibowo.
 
Wibowo menyatakan Sadira dijerat dengan pasal 311 ayat 5 undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Dengan kurungan 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan