Bandung: Sopir bus pariwisata Trans Putera Fajar bernama Sadira, 51, ditetapkan tersangka oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Barat. Bus tersebut mengangkut rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok mengelami kecelakaan hingga menyebabkan 11 orang meninggal.
"Dari hasil pemeriksaan penyidik Unit Laka Lantas Polres Subang dan Direktorat Lalu Lintas Polda Jabar menetapkan sopir bus Trans Putera Fajar bernama Sadira (51) sebagai tersangka dalam kecelakaan bus," kata Direktur Ditlantas Polda Jawa Barat, Kombes Wibowo, di Subang, Selasa, 14 Mei 2024.
Wibowo mengatakan pihaknya telah melakukan langkah penyelidikan secara cepat terhadap peristiwa tersebut. Penyelidikan melakukan metode Traffic Accident Analysis (TAA) yang dilakukan Ditlantas Polda, Satlantas Polres Subang dan Korlantas Polri.
Wibowo mengatakan pihaknya juga telah memeriksa fisik dari bus yang terguling. Hasil penyelidikan, tidak ditemukan bekas pengereman dan hanya didapati tanda gesekan bus dan aspal.
"Hasil olah TKP tidak ditemukan bekas pengereman yang ada hanya bekas tanda gesekan bus dan aspal. Artinya kendaraan saat melaju hingga terjadi kecelakaan tidak menggunakan rem," jelasnya.
Wibowo melanjutkan didapati fakta bahwa sopir bus telah mengetahui kondisi rem bus bermasalah. Hal itu didukung oleh fakta bahwa sopir sempat memperbaiki rem bus dua kali di dekat Gunung Tangkuban Parahu dan di rumah makan di Ciater.
Dia mengatakan sopir sempat meminjam komponen rem kepada sopir bus lain. Namun, ukurannya tidak sesuai sehingga perbaikan tidak jadi dilakukan. "Sadira pun melanjutkan perjalanan hingga akhirnya terjadi musibah ini," ujar Wibowo.
Wibowo menyatakan Sadira dijerat dengan pasal 311 ayat 5 undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Dengan kurungan 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta.
Bandung: Sopir bus pariwisata Trans Putera Fajar bernama Sadira, 51, ditetapkan tersangka oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Barat. Bus tersebut mengangkut rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok mengelami
kecelakaan hingga menyebabkan 11 orang meninggal.
"Dari hasil pemeriksaan penyidik Unit Laka Lantas Polres Subang dan Direktorat Lalu Lintas Polda Jabar menetapkan sopir bus Trans Putera Fajar bernama Sadira (51) sebagai tersangka dalam kecelakaan bus," kata Direktur Ditlantas Polda Jawa Barat, Kombes Wibowo, di Subang, Selasa, 14 Mei 2024.
Wibowo mengatakan pihaknya telah melakukan langkah penyelidikan secara cepat terhadap peristiwa tersebut. Penyelidikan melakukan metode
Traffic Accident Analysis (TAA) yang dilakukan Ditlantas Polda, Satlantas Polres Subang dan Korlantas Polri.
Wibowo mengatakan pihaknya juga telah memeriksa fisik dari bus yang terguling. Hasil penyelidikan, tidak ditemukan bekas pengereman dan hanya didapati tanda gesekan bus dan aspal.
"Hasil olah TKP tidak ditemukan bekas pengereman yang ada hanya bekas tanda gesekan bus dan aspal. Artinya kendaraan saat melaju hingga terjadi kecelakaan tidak menggunakan rem," jelasnya.
Wibowo melanjutkan didapati fakta bahwa sopir bus telah mengetahui kondisi rem bus bermasalah. Hal itu didukung oleh fakta bahwa sopir sempat memperbaiki rem bus dua kali di dekat Gunung Tangkuban Parahu dan di rumah makan di Ciater.
Dia mengatakan sopir sempat meminjam komponen rem kepada sopir bus lain. Namun, ukurannya tidak sesuai sehingga perbaikan tidak jadi dilakukan. "Sadira pun melanjutkan perjalanan hingga akhirnya terjadi musibah ini," ujar Wibowo.
Wibowo menyatakan Sadira dijerat dengan pasal 311 ayat 5 undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Dengan kurungan 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(DEN)