Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) pemeriksaan dokumen keimigrasian terhadap warga asing yang berada dalam kapal Yacht di perairan laut Sabang, Aceh, Rabu, 8 Maret 2023. Antara/HO-Imigrasi Sabang
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) pemeriksaan dokumen keimigrasian terhadap warga asing yang berada dalam kapal Yacht di perairan laut Sabang, Aceh, Rabu, 8 Maret 2023. Antara/HO-Imigrasi Sabang

Imigrasi Sabang Tingkatkan Pengawasan Orang Asing

Antara • 08 Maret 2023 16:53
Sabang: Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang terus meningkatkan pengawasan keberadaan dan aktivitas warga negara asing (WNA) yang berada di wilayah Pulau Weh. Pengawasan dilakukan melalui operasi gabungan, guna meminimalisir pelanggaran keimigrasian.
 
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Fachryan, mengatakan operasi tersebut merupakan upaya meningkatkan pengawasan dan kewaspadaan dini terhadap berbagai potensi pelanggaran hukum dari setiap orang asing di Sabang.
 
"Terutama pelanggaran keimigrasian, dan juga sebagai langkah pengawasan bersama di wilayah laut. Jadi, harapannya kegiatan ini dapat mengantisipasi hal tersebut terjadi di wilayah Sabang," kata Fachryan di Kota Sabang, Rabu, 8 Maret 2023.
 
Baca: Imigrasi Tindak Turis Asing Asal Rusia yang Bekerja Sebagai Fotografer di Bali

Dalam operasi awal tahun ini, Imigrasi bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) menelusuri perairan laut Sabang menggunakan kapal patroli Polairud, dimulai dari Pelabuhan CT 2 Sabang menuju ke perairan Teluk Sabang dan Pulau Klah, yang merupakan tempat berlabuh kapal Yacht.

Kata Fachryan, wilayah perairan Selat Melaka merupakan gerbang pertama di ujung barat Indonesia. Sabang yang berbatasan langsung dengan negara tetangga seperti Malaysia, Thailand dan India yang menjadi perhatian khusus bagi pengunjung dan wisatawan asing.
 
Saat pengawasan, Imigrasi dan Tim Pora melakukan pemeriksaan terhadap Yacht SY Fast Forward berbendera Polandia yang diawaki oleh WNA berkewarganegaraan Australia.
 
Setelah dilakukan pemeriksaan, tidak ditemukan pelanggaran keimigrasian maupun peraturan perundang-undangan lainnya oleh warga negara asing tersebut.
 
“WN Australia tersebut memiliki perizinan keimigrasian yang lengkap dan masih berlaku, dan juga setelah dilakukan pemeriksaan oleh KKP dan Bea Cukai Sabang, dokumen yang dimilikinya juga lengkap dan telah melakukan pelaporan keberadaannya di Sabang,” jelasnya.
 
Senada dengan itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang Lutfi mengatakan pihaknya akan terus berkomitmen untuk menjaga ketertiban keimigrasian di wilayah paling barat Indonesia itu, apalagi adanya aktivitas orang asing yang masuk secara ilegal ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
 
"Kegiatan ini selain dalam rangka melakukan pengawasan keberadaan dan kegiatan orang asing di perairan teluk Sabang, juga sebagai langkah awal antisipasi ancaman masuknya orang asing secara ilegal ke dalam kawasan laut NKRI," ujarnya.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 

 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan