Ilustrasi wisatawan yang masih berada di Denpasar, Bali, Senin (12/12/2022). ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari
Ilustrasi wisatawan yang masih berada di Denpasar, Bali, Senin (12/12/2022). ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari

Imigrasi Tindak Turis Asing Asal Rusia yang Bekerja Sebagai Fotografer di Bali

Media Indonesia.com • 08 Maret 2023 14:58
Denpasar: Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bali menindak tegas warga negara asing yang bekerja secara ilegal dengan modus sebagai turis atau wisatawan. Awalnya berita atau informasi ini tersebar melalui media sosial bahwa ada seorang WNA yang bekerja sebagai fotografer.
 
Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Denpasar melaksanakan pengawasan keimigrasian terhadap orang asing yang viral di media sosial tersebut sejak Selasa, 7 Maret kemarin.
 
Setelah hasilnya diketahui, Imigrasi Ngurah Rai langsung melakukan pemanggilan terhadap WNA yang bersangkutan. WNA tersebut diketahui bernama Sergei Rodin, berkewarganegaraan Rusia, dengan menggunakan izin tinggal Visa On Arrival yang berlaku sampai dengan 27 Maret 2023.
 
Baca: Turis Asing di Bali Diminta Hargai Kearifan Lokal di Bali

WNA tersebut diketahui masuk melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali Pada 27 Januari 2023. Selanjutnya Tim dari Seksi Inteldakim Kanim Denpasar segera berkoordinasi dengan penjamin dari orang asing tersebut guna datang ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.

Tim kemudian meminta WNA itu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut pada Seksi Intelijen dan Penindakan pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar sejak Rabu, 8 Maret 2023.
 
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Anggiat Napitupulu menyampaikan penindakan terhadap WNA yang melakukan pelanggaran harus dilakukan secara tegas. Pelanggaran yang dilakukan telah merugikan warga lokal secara ekonomi.
 
"Yang bersangkutan diduga melakukan pekerjaan fotografer di Bali. Untuk itu kami melakukan tindakan tegas dengan melakukan pemeriksaan secara langsung. Jika terbukti bersalah, WNA tersebut akan diberikan tindakan administratif sesuai dengan peraturan yang berlaku," ucap Anggiat. 
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan