Medan: Ayah Aditya Hasibuan, AKBP Achiruddin Hasibuan terseret dalam kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya terhadap mahasiswa di Medan, Sumatra Utara. Ia harus dicopot jabatannya dan ditahan lantaran kasus anaknya.
Achiruddin dicopot dari jabatannya lantaran membiarkan anaknya, Aditya melakukan penganiayaan terhada mahasiswa bernama Ken Admiral. Ia dinilai melanggar kode etik sebagai anggota kepolisian. Pencopotan berdasarkan keputusan Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia Polda Sumut.
Ia dinyatakan telah melanggar Pasal 13 huruf m Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Aturan itu berbunyi 'Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kepribadian, dilarang: melakukan tindakan kekerasan, berperilaku kasar dan tidak patut.'
"Maka itu untuk pemeriksaan saudara AH dievaluasi dan di-nonjob-kan tidak menjabat sebagai kabag bid ops direktorat narkoba polda Sumut," ujar Kabid propam polda sumut Kombes Dudung, Rabu, 26 April 2023.
Dudung mengatakan mereka sudah melakukan pemeriksaan terhadap Achiruddin sejak Februari 2023. Sidang kode etik pun akan segera dilakukan terhadap AKBP Achiruddin.
Lalu seperti apa keterlibatan Achiruddin dalam kasus anaknya sehingga jabatannya dicopot Polda Sumut? Berikut ini di antaranya yang dirangkum Medcom.id:
1. Membiarkan anaknya menganiaya korban
Aksi penganiayaan Aditya terhadap Ken direkam dalam video dan diunggah di media sosial. Dalam video tersebut, Aditya melakukan pemukulan, menendang, meludahi, hingga menginjak kepala korban.
Tampak pula ayah Aditya, Achiruddin yang memakai sarung berdiri menyaksikan aksi penganiayaan yang dilakukan anaknya. Parahnya, tidak ada satu pun upaya Achiruddin mencegah saat melihat anaknya menganiaya Ken.
Foto: Twitter@mazzini_gsp
2. Menghalangi orang yang berupaya menghentikan Aditya
Dalam video tersebut terlihat seseorang memakai jaket hijau meminta Aditya menghentikan penganiayaan. Namun, sang ayah justru menghalangi pria tersebut.
Orang itu juga dimarahi Aditya. Hingga akhirnya, pria berjaket hijau itu meminta maaf dan mundur.
3. Memberi dukungan untuk anaknya
Bukan hanya sekadar membiarkan penganiayaan. Achiruddin pun menasihati anaknya, tidak emosi berlebihan agar tidak kalah menghadapi Ken.
"Jangan emosi kau, dek. Kalau emosi kau kalah," kata Achiruddin.
Kronologi
Sebelumnya, viral sebuah video penganiayaan yang dilakukan Aditya terhadap Ken dalam beberapa hari terakhir. Dalam video itu tampak Aditya memukuli pelapor Ken Admiral, mahasiswa Manchester United, Inggris.
Sedangkan orang tua pelaku Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Achiruddin Hasibuan membiarkan. Bahkan, ia menyuruh seseorang mengambilkan senjata laras panjang dari dalam rumah.
Kasus ini terjadi pada 22 Desember 2022, sekitar 02.30 WIB, di Jalan Karya Dalam Medan, kecamatan Medan Helvetia, tepatnya di kediaman pelaku. Kasus tersebut sempat ditangani oleh Polrestabes Medan.
Namun, setelah dilakukan gelar perkara pada 25 Februari 2023, akhirnya diputuskan pada 28 April kasus ini ditarik ke Polda Sumut, setelah beberapa bulan tidak ada penanganan kasus oleh Satreskrim Polrestabes Medan.
"Dari hasil pemeriksaan kami, bahwa kasus ini sudah cukup dilakukan penyidikan pada 27 Februari 2023 dinaikan ke proses sidik. Namun pada 28 Februari kasus ini kita tarik ke Polda Sumut karena ada complain," ujar Sumaryono.
Hasil gelar perkara khusus pada 25 April 2023 bahwa ditetapkan saudara AH sebagai tersangka. Atas peristiwa itu, Aditya ditahan dan AKBP Achiruddin akan menjalani pemeriksaan di Propam Polda Sumut.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id.
Medan: Ayah Aditya Hasibuan, AKBP Achiruddin Hasibuan terseret dalam kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya terhadap mahasiswa di Medan, Sumatra Utara. Ia harus dicopot jabatannya dan ditahan lantaran kasus anaknya.
Achiruddin dicopot dari jabatannya lantaran membiarkan anaknya, Aditya melakukan penganiayaan terhada mahasiswa bernama Ken Admiral. Ia dinilai melanggar kode etik sebagai anggota kepolisian. Pencopotan berdasarkan keputusan Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia Polda Sumut.
Ia dinyatakan telah melanggar Pasal 13 huruf m Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Aturan itu berbunyi 'Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kepribadian, dilarang: melakukan tindakan kekerasan, berperilaku kasar dan tidak patut.'
"Maka itu untuk pemeriksaan saudara AH dievaluasi dan di-nonjob-kan tidak menjabat sebagai kabag bid ops direktorat narkoba polda Sumut," ujar Kabid propam polda sumut Kombes Dudung, Rabu, 26 April 2023.
Dudung mengatakan mereka sudah melakukan pemeriksaan terhadap Achiruddin sejak Februari 2023. Sidang kode etik pun akan segera dilakukan terhadap AKBP Achiruddin.
Lalu seperti apa keterlibatan Achiruddin dalam kasus anaknya sehingga jabatannya dicopot Polda Sumut? Berikut ini di antaranya yang dirangkum
Medcom.id:
1. Membiarkan anaknya menganiaya korban
Aksi penganiayaan Aditya terhadap Ken direkam dalam video dan diunggah di media sosial. Dalam video tersebut, Aditya melakukan pemukulan, menendang, meludahi, hingga menginjak kepala korban.
Tampak pula ayah Aditya, Achiruddin yang memakai sarung berdiri menyaksikan aksi penganiayaan yang dilakukan anaknya. Parahnya, tidak ada satu pun upaya Achiruddin mencegah saat melihat anaknya menganiaya Ken.
Foto: Twitter@mazzini_gsp
2. Menghalangi orang yang berupaya menghentikan Aditya
Dalam video tersebut terlihat seseorang memakai jaket hijau meminta Aditya menghentikan penganiayaan. Namun, sang ayah justru menghalangi pria tersebut.
Orang itu juga dimarahi Aditya. Hingga akhirnya, pria berjaket hijau itu meminta maaf dan mundur.
3. Memberi dukungan untuk anaknya
Bukan hanya sekadar membiarkan penganiayaan. Achiruddin pun menasihati anaknya, tidak emosi berlebihan agar tidak kalah menghadapi Ken.
"Jangan emosi kau, dek. Kalau emosi kau kalah," kata Achiruddin.
Kronologi
Sebelumnya, viral sebuah video penganiayaan yang dilakukan Aditya terhadap Ken dalam beberapa hari terakhir. Dalam video itu tampak Aditya memukuli pelapor Ken Admiral, mahasiswa Manchester United, Inggris.
Sedangkan orang tua pelaku Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Achiruddin Hasibuan membiarkan. Bahkan, ia menyuruh seseorang mengambilkan senjata laras panjang dari dalam rumah.
Kasus ini terjadi pada 22 Desember 2022, sekitar 02.30 WIB, di Jalan Karya Dalam Medan, kecamatan Medan Helvetia, tepatnya di kediaman pelaku. Kasus tersebut sempat ditangani oleh Polrestabes Medan.
Namun, setelah dilakukan gelar perkara pada 25 Februari 2023, akhirnya diputuskan pada 28 April kasus ini ditarik ke Polda Sumut, setelah beberapa bulan tidak ada penanganan kasus oleh Satreskrim Polrestabes Medan.
"Dari hasil pemeriksaan kami, bahwa kasus ini sudah cukup dilakukan penyidikan pada 27 Februari 2023 dinaikan ke proses sidik. Namun pada 28 Februari kasus ini kita tarik ke Polda Sumut karena ada complain," ujar Sumaryono.
Hasil gelar perkara khusus pada 25 April 2023 bahwa ditetapkan saudara AH sebagai tersangka. Atas peristiwa itu, Aditya ditahan dan AKBP Achiruddin akan menjalani pemeriksaan di Propam Polda Sumut.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PAT)