Medan: Kepala Bid Ops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatra Utara (Sumut) AKBP Achiruddin Hasibuan dicopot dari jabatannya saat ini lantaran membiarkan anaknya Aditya Hasibuan melakukan penganiayaan.
Pencopotan itu dikarenakan Achiruddin melanggar kode etik sebagai anggota kepolisian. Pencopotan berdasarkan keputusan Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia Polda Sumut.
Ia dinyatakan telah melanggar Pasal 13 huruf m Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Aturan itu berbunyi 'Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kepribadian, dilarang: melakukan tindakan kekerasan, berperilaku kasar dan tidak patut.'
"Maka itu untuk pemeriksaan saudara AH dievaluasi dan di-nonjob-kan tidak menjabat sebagai kabag bid ops direktorat narkoba polda Sumut," ujar Kabid propam polda sumut Kombes Dudung, Rabu, 26 April 2023.
Dudung mengatakan mereka sudah melakukan pemeriksaan terhadap Achiruddin sejak Februari 2023. Sidang kode etik pun akan segera dilakukan terhadap AKBP Achiruddin.
Diketahui dalam video viral yang beredar di media sosial, AKBP Achiruddin Hasibuan malah membiarkan anaknya Aditya melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral pada 22 Desember 2022 pukul 02.30 WIB di kediamannya.
Ia bahkan memerintahkan sejumlah orang tidak memisahkan aksi anaknya. Sebaliknya ia menyuruh orang untuk mengambil senjata laras panjang yang ada di dalam rumah. Saat ini Aditya Hasibuan telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan dan dilakukan penahanan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Medan: Kepala Bid Ops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatra Utara (Sumut) AKBP Achiruddin Hasibuan
dicopot dari jabatannya saat ini lantaran membiarkan anaknya Aditya Hasibuan melakukan penganiayaan.
Pencopotan itu dikarenakan Achiruddin melanggar kode etik sebagai anggota kepolisian. Pencopotan berdasarkan keputusan Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia Polda Sumut.
Ia dinyatakan telah melanggar Pasal 13 huruf m Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Aturan itu berbunyi 'Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kepribadian, dilarang: melakukan tindakan kekerasan, berperilaku kasar dan tidak patut.'
"Maka itu untuk pemeriksaan saudara AH dievaluasi dan
di-nonjob-kan tidak menjabat sebagai kabag bid ops direktorat narkoba polda Sumut," ujar Kabid propam polda sumut Kombes Dudung, Rabu, 26 April 2023.
Dudung mengatakan mereka sudah melakukan pemeriksaan terhadap Achiruddin sejak Februari 2023. Sidang kode etik pun akan segera dilakukan terhadap AKBP Achiruddin.
Diketahui dalam video viral yang beredar di media sosial, AKBP Achiruddin Hasibuan malah membiarkan anaknya Aditya melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral pada 22 Desember 2022 pukul 02.30 WIB di kediamannya.
Ia bahkan
memerintahkan sejumlah orang tidak memisahkan aksi anaknya. Sebaliknya ia menyuruh orang untuk mengambil senjata laras panjang yang ada di dalam rumah. Saat ini Aditya Hasibuan telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan dan dilakukan penahanan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)