Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jateng Wishnu Daru Fajar (tengah) dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Surakarta, Jawa Tengah, Kamis (25/5/2023). (ANTARA/Bambang Dwi Marwoto)
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jateng Wishnu Daru Fajar (tengah) dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Surakarta, Jawa Tengah, Kamis (25/5/2023). (ANTARA/Bambang Dwi Marwoto)

Imigrasi Surakarta Tangkap 23 WNA Tiongkok Tak Berdokumen

Antara • 25 Mei 2023 12:27
Surakarta: Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta, Jawa Tengah, menangkap 23 orang warga negara asing (WNA) yang tidak bisa menunjukkan dokumen keimigrasian secara sah saat tinggal di Wisma Rania, Desa Gajahan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
 
"Upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta melakukan pengamanan terhadap 23 orang warga negara asing asal Tiongkok dan seorang di antaranya warga negara Taiwan, pada Selasa (23 Mei)," kata Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jateng Wishnu Daru Fajar dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Surakarta, Jawa Tengah, Kamis, 25 Mei 2023.
 
Sebanyak 23 WNA tersebut telah ditangkap oleh petugas Imigrasi Surakarta karena tidak dibekali dengan dokumen keimigrasian sama sekali. Di mana dokumen itu merupakan kewajiban bagi orang asing untuk berada di Indonesia.

Bahkan, lanjut Wishnu, setiap orang asing yang masuk ke Indonesia, ketika diminta untuk menunjukkan dokumen kebangsaannya, harus dapat menunjukkan dokumen sesuai Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
 
Baca: 17 WN Nigeria dan Ghana Ditangkap karena Ganggu Ketertiban

Pelanggaran terhadap UU tersebut ialah ancaman pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak 25 juta rupiah.
 
"Kami amankan 23 WNA itu karena pelanggaran keimigrasian yang dilakukan di Kantor Imigrasi Surakarta," kata Wishnu.
 
Penangkapan terhadap 23 WNA tersebut dilakukan berdasarkan pengaduan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti secara cepat, guna mencegah mereka melakukan hal yang dapat menyebabkan pelanggaran peraturan keimigrasian maupun peraturan di Indonesia.
 
"Karena tugas kami dan semuanya adalah menjaga tegaknya kedaulatan negara Republik Indonesia," imbuhnya.
 
Wishnu menambahkan Indonesia terbuka dan mempersilakan WNA untuk datang ke Tanah Air. Namun, dia meminta selama WNA berada di Indonesia harus sesuai dengan peraturan yang berlaku. Puluhan WNA itu kini sedang menjalani pemeriksaan. Mereka mengaku telah tinggal di Wisma Rania Gajahan, Colomadu, sejak Maret 2023.
 
Dari temuan tersebut Kantor Imigrasi Surakarta telah memindahkan 23 WNA tersebut ke ruang detensi imigrasi. Untuk selanjutnya, Imigrasi akan memberlakukan tindakan administrasi keimigrasian setelah pemeriksaan lebih lanjut.
 
Sepanjang tahun 2022, Kantor Imigrasi Surakarta telah melakukan tindakan administrasi keimigrasian terhadap 13 WNA.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan