Tangerang: Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang menggagalkan upaya penyelundupan ekspor 1,8 ton obat tradisional ilegal mengandung bahan kimia obat (BKO). Obat-obatan yang diberitahukan sebagai herbal medicament pada dokumen kepabeanannya, rencananya akan dikirim ke negara tujuan Kyrgyzstan melalui prosedur ekspor umum.
"Penindakan ini berhasil disita barang bukti berupa obat-obatan tradisional ilegal senilai Rp1,4 miliar yang masuk dalam public warning Badan POM RI," ujar Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Soekarno-Hatta, Zaky Firmansyah, Rabu, 23 Agustus 2023.
Zaki menuturkan, pengagalan penyelundupan itu bermula dari kegiatan surveillance yang dilakukan oleh unit pengawasan Bea Cukai Soekarno-Hatta, mengindikasikan akan adanya kegiatan pengiriman barang dari dalam negeri ke Kyrgyzstan berupa obat-obatan ilegal dalam jumlah besar. Pihaknya pun melakukan pengawasan lebih dilakukan di area Kargo Bandara Soekarno-Hatta.
"Petugas mendapati adanya pengajuan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) atas eksportir dengan inisial perusahaan PDM yang berlokasi di daerah Jakarta yang diberitahukan sebagai herbal medicament," katanya.
Zaki menjelaskan, atas temuan tersebut pemeriksaan fisik barang dilakukan pada 7 Agustus 2023 oleh petugas guna memastikan kebenaran isi pengiriman ekspor tersebut sesuai dengan PEB yang diajukan. Saat akan diperiksa, lanjutnya, barang ekspor tersebut telah berada di Gudang Ekspor PT JAS, area Kargo Bandara Soekarno-Hatta.
"Saat diperiksa, petugas menemukan tiga jenis obat tradisional yang terdiri atas Montalin sebanyak 20 PK @100 Karton, Tawon Liar sebanyak 15 PK @2 Karton, dan Samyunwan sebanyak 25 PK @2 karton. Jika ditotal, barang bukti yang ditemukan sebanyak 200 karton dengan berat 1.845 kilogram," jelasnya.
Zaki mengatakan, barang tujuan ekspor tersebut diteliti lebih dalam dan dikoordinasikan dengan Badan POM RI untuk memastikan validitas izin peredarannya. Namun, lanjutnya, hasil koordinasi dengan instansi terkait mengindikasikan, barang ekspor berupa obat-obatan tradisional itu dilarang peredarannya.
"Yang diklaim pada kemasan dapat digunakan sebagai pereda nyeri, pegal linu, dan penggemuk badan tersebut mengandung BKO dan masuk dalam public warning Badan POM RI sehingga dilarang peredarannya," ungkapnya.
Barang bukti ditegah sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, oleh Bea Cukai Soekarno-Hatta sebagai bentuk pro justitia atas peredaran obat-obatan ilegal yang pengawasannya berada di bawah kewenangan Badan POM RI dan tusi Bea Cukai sebagai community protector dengan menunda keberangkatan barang.
"Barang bukti saat ini diserahterimakan ke pihak Badan POM RI untuk pengembangan penyelidikan lebih lanjut," ucap dia.
Tangerang:
Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang menggagalkan upaya penyelundupan ekspor 1,8 ton obat tradisional ilegal mengandung bahan kimia obat (BKO). Obat-obatan yang diberitahukan sebagai
herbal medicament pada dokumen kepabeanannya, rencananya akan dikirim ke negara tujuan Kyrgyzstan melalui prosedur ekspor umum.
"Penindakan ini berhasil disita barang bukti berupa obat-obatan tradisional ilegal senilai Rp1,4 miliar yang masuk dalam
public warning Badan POM RI," ujar Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai
Soekarno-Hatta, Zaky Firmansyah, Rabu, 23 Agustus 2023.
Zaki menuturkan, pengagalan penyelundupan itu bermula dari kegiatan
surveillance yang dilakukan oleh unit pengawasan Bea Cukai Soekarno-Hatta, mengindikasikan akan adanya kegiatan pengiriman barang dari dalam negeri ke Kyrgyzstan berupa obat-obatan ilegal dalam jumlah besar. Pihaknya pun melakukan pengawasan lebih dilakukan di area Kargo Bandara Soekarno-Hatta.
"Petugas mendapati adanya pengajuan Pemberitahuan
Ekspor Barang (PEB) atas eksportir dengan inisial perusahaan PDM yang berlokasi di daerah Jakarta yang diberitahukan sebagai herbal medicament," katanya.
Zaki menjelaskan, atas temuan tersebut pemeriksaan fisik barang dilakukan pada 7 Agustus 2023 oleh petugas guna memastikan kebenaran isi pengiriman ekspor tersebut sesuai dengan PEB yang diajukan. Saat akan diperiksa, lanjutnya, barang ekspor tersebut telah berada di Gudang Ekspor PT JAS, area Kargo Bandara Soekarno-Hatta.
"Saat diperiksa, petugas menemukan tiga jenis obat tradisional yang terdiri atas Montalin sebanyak 20 PK @100 Karton, Tawon Liar sebanyak 15 PK @2 Karton, dan Samyunwan sebanyak 25 PK @2 karton. Jika ditotal, barang bukti yang ditemukan sebanyak 200 karton dengan berat 1.845 kilogram," jelasnya.
Zaki mengatakan, barang tujuan ekspor tersebut diteliti lebih dalam dan dikoordinasikan dengan Badan POM RI untuk memastikan validitas izin peredarannya. Namun, lanjutnya, hasil koordinasi dengan instansi terkait mengindikasikan, barang ekspor berupa obat-obatan tradisional itu dilarang peredarannya.
"Yang diklaim pada kemasan dapat digunakan sebagai pereda nyeri, pegal linu, dan penggemuk badan tersebut mengandung BKO dan masuk dalam public warning Badan POM RI sehingga dilarang peredarannya," ungkapnya.
Barang bukti ditegah sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, oleh Bea Cukai Soekarno-Hatta sebagai bentuk pro justitia atas peredaran obat-obatan ilegal yang pengawasannya berada di bawah kewenangan Badan POM RI dan tusi Bea Cukai sebagai community protector dengan menunda keberangkatan barang.
"Barang bukti saat ini diserahterimakan ke pihak Badan POM RI untuk pengembangan penyelidikan lebih lanjut," ucap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)