Sleman: Sebanyak dua remaja di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), S, 22 dan BSM, 19, nekat menjual teman sendiri. Sosok yang dijual masih anak di bawah umur.
Kapolresta Sleman AKBP Yuswanto Adi menjelaskan sosok yang dijual dijadikan pekerja seks komersial (PSK), yakni VMR, 17. Bocah asal Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, itu harus melayani nafsu laki-laki dewasa setiap hari.
"Bocah tersebut sudah satu tahun diminta melayani laki-laki dewasa," kata Adi di Mapolres Sleman, Rabu, 19 April 2023.
Jika sudah setahun, VMR berarti sudah dijadikan PSK sejak usia 16 tahun. Menurut dia, bocah perempuan itu dijadikan PSK dengan alasan supaya bisa dapat uang.
"Jadi bocah perempuan itu putus sekolah. Kalau begituan (dijadikan PSK) akan mendapat uang," kata dia.
S dan BSM ini berkomplot menjajakan VMR melalui media sosial. Kedua pelaku ini mengaku kenal VMR saat di Jakarta.
"Mereka terang-terangan menawarkan (VMR) melalui aplikasi (MiChat). Atau langsung ke yang mau pakai," ujarnya.
Tarif berhubungan badan dengan VMR dipatok Rp300 ribu sampai Rp500 ribu. Sebagian besar keuangan itu digunakan untuk kedua pelaku. Kedua pelaku diduga memanfaatkannya juga akan mendekati lebaran meskipun hal itu dibantah.
"Alasannya karena ekonomi, buat kehidupan sehari-hari. Uangnya katanya habis buat biaya hidup," jelasnya.
Keduanya mendekam di Mapolresta Sleman. Kedua pelaku dijert Pasal 76 huruf i Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang ancaman pidana 10 tahun.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Sleman: Sebanyak dua remaja di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (
DIY), S, 22 dan BSM, 19, nekat menjual teman sendiri. Sosok yang
dijual masih anak di bawah umur.
Kapolresta Sleman AKBP Yuswanto Adi menjelaskan sosok yang dijual dijadikan pekerja seks komersial
(PSK), yakni VMR, 17. Bocah asal Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, itu harus melayani nafsu laki-laki dewasa setiap hari.
"Bocah tersebut sudah satu tahun diminta melayani laki-laki dewasa," kata Adi di Mapolres Sleman, Rabu, 19 April 2023.
Jika sudah setahun, VMR berarti sudah dijadikan PSK sejak usia 16 tahun. Menurut dia, bocah perempuan itu dijadikan PSK dengan alasan supaya bisa dapat uang.
"Jadi bocah perempuan itu putus sekolah. Kalau begituan (dijadikan PSK) akan mendapat uang," kata dia.
S dan BSM ini berkomplot menjajakan VMR melalui media sosial. Kedua pelaku ini mengaku kenal VMR saat di Jakarta.
"Mereka terang-terangan menawarkan (VMR) melalui aplikasi (MiChat). Atau langsung ke yang mau pakai," ujarnya.
Tarif berhubungan badan dengan VMR dipatok Rp300 ribu sampai Rp500 ribu. Sebagian besar keuangan itu digunakan untuk kedua pelaku. Kedua pelaku diduga memanfaatkannya juga akan mendekati lebaran meskipun hal itu dibantah.
"Alasannya karena ekonomi, buat kehidupan sehari-hari. Uangnya katanya habis buat biaya hidup," jelasnya.
Keduanya mendekam di Mapolresta Sleman. Kedua pelaku dijert Pasal 76 huruf i Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang ancaman pidana 10 tahun.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)