Bandung: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat belum menerima putusan vonis mati terhadap Herry Wirawan, terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap 13 orang santriwati.
Kepala Kejati Jabar Asep Mulyana mengatakan, putusan resmi vonis mati Herry Wirawan dari Mahkamah Agung merupakan dasar untuk kejaksaan melakukan eksekusi. Namun lebih dulu pihaknya akan memastikan hak-hak Herry Wirawan telah terpenuhi sebelum vonis.
"Kami belum menerima putusan resmi. Karena ini pidana mati kami pastikan dulu seluruh hak terdakwa terpenuhi meski tidak menghalangi eksekusi," ujar Asep, di kantor Kejati Jabar, Senin 9 Januari 2023.
Menurut Asep, putusan MA terkait vonis mati tersebut perlu dipelajari terlebih dahulu oleh Kejati Jabar. Salah satunya untuk memastikan hak terdakwa seperti melakukan upaya hukum lanjutan yakni peninjauan kembali dan grasi telah ditempuh.
"Kami memastikan tidak hanya upaya hukuman biasa tapi luar biasa baik PK maupun grasi. Walaupun PK itu tidak menunda atau menghalangi eksekusi," katanya.
Terkait jangka waktu eksekusi, lanjut Asep, hal itu tergantung kepada upaya hukum yang dilakukan oleh terdakwa.
"(Waktu) tergantung kepada nanti terdakwa apakah melakukan upaya hukum luar biasa atau tidak, yang berikutnya memastikan lagi sampai berapa lama seluruh hak-haknya sudah terpenuhi baru kami bisa melakukan eksekusi," kata Asep.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Bandung: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat belum menerima putusan vonis mati terhadap Herry Wirawan, terdakwa kasus
pelecehan seksual terhadap 13 orang santriwati.
Kepala Kejati Jabar Asep Mulyana mengatakan, putusan resmi vonis mati Herry Wirawan dari Mahkamah Agung merupakan dasar untuk kejaksaan melakukan eksekusi. Namun lebih dulu pihaknya akan memastikan hak-hak Herry Wirawan telah terpenuhi sebelum vonis.
"Kami belum menerima putusan resmi. Karena ini pidana mati kami pastikan dulu seluruh hak terdakwa terpenuhi meski tidak menghalangi eksekusi," ujar Asep, di kantor Kejati Jabar, Senin 9 Januari 2023.
Menurut Asep,
putusan MA terkait vonis mati tersebut perlu dipelajari terlebih dahulu oleh Kejati Jabar. Salah satunya untuk memastikan hak terdakwa seperti melakukan upaya hukum lanjutan yakni peninjauan kembali dan grasi telah ditempuh.
"Kami memastikan tidak hanya upaya hukuman biasa tapi luar biasa baik PK maupun grasi. Walaupun PK itu tidak menunda atau menghalangi eksekusi," katanya.
Terkait jangka waktu eksekusi, lanjut Asep, hal itu tergantung
kepada upaya hukum yang dilakukan oleh terdakwa.
"(Waktu) tergantung kepada nanti terdakwa apakah melakukan upaya hukum luar biasa atau tidak, yang berikutnya memastikan lagi sampai berapa lama seluruh hak-haknya sudah terpenuhi baru kami bisa melakukan eksekusi," kata Asep.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)