Surabaya: Kebiasan mengintip dan merekam tetangga saat mandi, membuat pemuda asal Surabaya, FA , 28 tahun, harus mendekam dalam bui. Aksinya kepergok setelah korban berteriak minta tolong.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana mengatakan peristiwa ini terjadi di rumah indekos di wilayah Surabaya Barat. Pengungkapan kasus ini bermula saat korban, WN, tetangga indekosnya memergoki aksi tersangka yang tengah merekamnya saat mandi.
“Korban WN memergoki pelaku merekam dirinya saat mandi, lewat ventilasi udara tersebut," kata Mirzal, Sabtu, 23 Juli 2022.
Mengetahui sedang direkam, korban perempuan 29 tahun itu langsung berteriak kencang untuk meminta pertolongan warga sekitar. Anak pemilik kos yang menghampiri korban, melihat pelaku melarikan diri.
"Dari kejadian tersebut, WN tidak terima dan melapor ke Mapolrestabes Surabaya, Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, tidak berselang lama pelaku FA, langsung kita diringkus," jelasnya.
Sementara itu, Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Wardi mengatakan, pelaku sudah merekam lebih dari dua kali. Semua korban tersebut merupakan tetangga indekosnya sendiri.
"Pelaku FA merekam menggunakan kamera Handphone. Setelah itu, semua video disimpan di flash disk miliknya," kata Wardi.
Dari tangan tersangka, kata Wardi, polisi menyita barang bukti berupa flash disk yang berisi video hasil rekaman tetangga kosnya yang sedang mandi. Semuanya wanita yang berbeda.
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman dengan Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun.
Surabaya: Kebiasan mengintip dan
merekam tetangga saat mandi, membuat pemuda asal Surabaya, FA , 28 tahun, harus mendekam dalam bui. Aksinya kepergok setelah korban berteriak minta tolong.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana mengatakan peristiwa ini terjadi di rumah indekos di wilayah Surabaya Barat. Pengungkapan kasus ini bermula saat korban, WN, tetangga indekosnya memergoki aksi tersangka yang tengah
merekamnya saat mandi.
“Korban WN memergoki pelaku merekam dirinya saat mandi, lewat ventilasi udara tersebut," kata Mirzal, Sabtu, 23 Juli 2022.
Mengetahui sedang
direkam, korban perempuan 29 tahun itu langsung berteriak kencang untuk meminta pertolongan warga sekitar. Anak pemilik kos yang menghampiri korban, melihat pelaku melarikan diri.
"Dari kejadian tersebut, WN tidak terima dan melapor ke Mapolrestabes Surabaya, Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, tidak berselang lama pelaku FA, langsung kita diringkus," jelasnya.
Sementara itu, Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Wardi mengatakan, pelaku sudah merekam lebih dari dua kali. Semua korban tersebut merupakan tetangga indekosnya sendiri.
"Pelaku FA merekam menggunakan kamera Handphone. Setelah itu, semua video disimpan di flash disk miliknya," kata Wardi.
Dari tangan tersangka, kata Wardi, polisi menyita barang bukti berupa flash disk yang berisi video hasil rekaman tetangga kosnya yang sedang mandi. Semuanya wanita yang berbeda.
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman dengan Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)