Ilustrasi Medcom.id
Ilustrasi Medcom.id

Dalih Pengobatan Guna-guna, Gadis 19 Tahun Dicabuli Kakak Ipar

Hendrik Simorangkir • 23 Juli 2022 16:21
Tangerang: Mengaku memiliki kemampuan gaib dan bisa mengobati orang yang terkena guna-guna, MS, 37, warga Rajeg, Kabupaten Tangerang mencabuli adik iparnya yang berusia 19 tahun. Lebih dari sekali, pelaku mencabuli korbannya dengan modus pengobatan itu.
 
"Modus tersangka adalah mengobati korban yang merupakan adik iparnya, karena terkena guna-guna," ujar Kapolsek Rajeg AKP Nurjaman, Sabtu, 23 Juli 2022.
 
Nurjaman menuturkan, peristiwa itu terjadi di rumah pelaku di daerah Rajeg, pada Minggu, 10 Juli 2022. Pelaku yang mengaku memiliki kemampuan gaib menyebut adik iparnya terkena guna-guna, korban beserta sang ayah yang tak lain mertua pelaku pun datang ke rumahnya untuk menjalani pengobatan tersebut.
 
Baca: Bejat! Guru Ngaji Cabuli Muridnya di Musala

"Saat di rumah, pelaku meminta korban untuk masuk kamar, sedangkan ayah, kakak korban, dan istri pelaku untuk menunggu di ruang tamu. Dengan alasan ritual pengobatan, pelaku meminta korban melepas pakaian, namun sempat ditolaknya hingga dipaksa oleh pelaku. Setelah korban membuka pakaiannya, pada saat itulah pelaku menjalankan aksinya," jelasnya.

Nurjaman menjelaskan, pelaku beralasan pengobatan tidak bisa dilakukan hanya sekali. Setelah itu, lanjutnya, pelaku meminta korban untuk datang kembali pada esok harinya atau Senin, 11 Juli 2022.
 
"Kali ini korban meminta agar pengobatan tidak seperti sebelumnya, namun pelaku berkilah jika pengobatan mengusir guna-guna atau mahluk gaib harus dilakukan dengan cara demikian," katanya. 
 
Setelah kejadian yang terulang itu, Nurjaman menambahkan, korban pun bercerita kepada keluarganya. Mendapatkan cerita tersebut, keluarga korban beserta istrinya pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rajeg.
 
"Petugas langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku serta membawanya ke Polsek Rajeg untuk pemeriksaan lebih lanjut," ucap dia.
 
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 289 KUHP tentang Perbuatan Cabul dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan