ilustrasi/Medcom.id
ilustrasi/Medcom.id

Bejat! Guru Ngaji Cabuli Muridnya di Musala

Clicks.id • 23 Juli 2022 08:24
Surabaya: Unit pelayanan perempuan dan anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (satreskrim) Polrestabes Surabaya menangkap seorang guru ngaji yang diduga mencabuli dua anak di bawah umur.
 
Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Edy Herwiyanto, mengatakan pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini berinisial A. Pria berusia 54 tahun ini merupakan warga yang tinggal di wilayah Karangpilang, Surabaya, Jawa Timur.  
 
"Kejadian dugaan pencabulan tersangka yang pertama dilakukan terhadap korban murid ngajinya sendiri di rumah tersangka," beber Kompol Edy, Jumat, 22 Juli 2022.  

Baca: Disdik Tangerang Pecat Guru yang Mencabuli 3 Siswa
 
Sedangkan terhadap korban kedua, tersangka diduga melakukan pencabulan di musala setempat. Tersangka saat itu sedang menghitung uang dari kotak amal.
 
Saat mengetahui korban di musala tersangka menarik kaki korban hingga terjatuh. Setelah itu dilakukan pencabulan.
 
"Korban yang juga masih dibawah umur ini merupakan tetangga dekat dari tersangka," ujarnya.
 
Sementara tersangka A, merasa tidak melakukan perbuatan cabul terhadap kedua korbannya anak di bawah umur seperti yang disangkakan. Terhadap korban pertama, dirinya mengaku hanya mencoba membangunkannya agar bersedia untuk mengaji.
 
"Saya cuma membangunkan. Yang di musala saya tidak melakukan apa-apa," elaknya.
 
Meski masih membantah, bersadarkan pengakuan korban dan barang bukti tersangka tetap dijerat undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan