Baubau: Tim Polres Baubau, Sulawesi Tenggara menangkap seorang pria yang tega memerkosa putri kandungnya yang masih dibawah umur. Sang anak diketahui telah melahirkan pada tahun 2021 lalu kasus ini terungkap setelah dilakukan tes DNA.
"Kasus ini mulai diselidiki sejak 15 November 2021 silam usai laporan dari Polsek Lea-lea dilimpahkan ke Polres Baubau. Terbongkarnya kasus ini, setelah kami berhasil melakukan tes DNA sehingga mengetahui siapa pelaku yang telah menghamili korban,” ujar Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo, Rabu, 10 Agustus 2022.
Erwin menjelaskan pelaku sudah melakukan aksi bejatnya sejak awal 2021. Modus yang digunakan pelaku adalah dengan mengancam korban untuk tidak menceritakan aksinya kepada siapapun.
Kasus ini, lanjut Erwin mulai terkuak saat korban yang masih berstatus pelajar dan belum pernah menikah ini melahirkan bayi laki-laki. Hal ini sontak membuat warga setempat geger dan melaporkan kejadian ini ke polisi.
"Kami lakukan penyelidikan dalam waktu lumayan lama, kasus sempat terhenti karena korban masih syok. Namun setelah bayi korban berusia tujuh bulan akhirnya dilakukan tes DNA dan diketahui bawah bayi yang dilahirkan adalah anak biologis dari JB atau ayah kandung korban sendiri,” beber Erwin.
Pelaku hanya bisa pasrah setelah kehamilan putri kandungnya terungkap. JB yang diketahui pekerjaannya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Baubau ini, terpaksa harus mendekam dibalik jeruji besi dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
Kasus ini menambah daftar panjang angka kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di Baubau. Menurut catatan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Baubau, sejak Januari hingga Juli 2022, sudah ada 20 kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di Kota Baubau. (Narendra Wisnu Karisma)
Baubau: Tim Polres Baubau, Sulawesi Tenggara menangkap seorang pria yang tega
memerkosa putri kandungnya yang masih dibawah umur. Sang anak diketahui telah melahirkan pada tahun 2021 lalu kasus ini terungkap setelah dilakukan tes DNA.
"Kasus ini mulai diselidiki sejak 15 November 2021 silam usai laporan dari Polsek Lea-lea dilimpahkan ke Polres Baubau. Terbongkarnya kasus ini, setelah kami berhasil melakukan
tes DNA sehingga mengetahui siapa pelaku yang telah menghamili korban,” ujar Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo, Rabu, 10 Agustus 2022.
Erwin menjelaskan pelaku sudah melakukan aksi bejatnya sejak awal 2021. Modus yang digunakan pelaku adalah dengan
mengancam korban untuk tidak menceritakan aksinya kepada siapapun.
Kasus ini, lanjut Erwin mulai terkuak saat korban yang masih berstatus pelajar dan belum pernah menikah ini melahirkan bayi laki-laki. Hal ini sontak membuat warga setempat geger dan melaporkan kejadian ini ke polisi.
"Kami lakukan penyelidikan dalam waktu lumayan lama, kasus sempat terhenti karena korban masih syok. Namun setelah bayi korban berusia tujuh bulan akhirnya dilakukan tes DNA dan diketahui bawah bayi yang dilahirkan adalah anak biologis dari JB atau ayah kandung korban sendiri,” beber Erwin.
Pelaku hanya bisa pasrah setelah kehamilan putri kandungnya terungkap. JB yang diketahui pekerjaannya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Baubau ini, terpaksa harus mendekam dibalik jeruji besi dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
Kasus ini menambah daftar panjang angka kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di Baubau. Menurut catatan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Baubau, sejak Januari hingga Juli 2022, sudah ada 20 kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di Kota Baubau.
(Narendra Wisnu Karisma) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)