Kepala Pelaksana BPBD DIY sekaligus  Wakil Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19  Biwara Yuswantana. Medcom.id/Ahmad Mustaqim
Kepala Pelaksana BPBD DIY sekaligus Wakil Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Biwara Yuswantana. Medcom.id/Ahmad Mustaqim

DIY Hapus Sanksi Pelanggaran Protokol Covid-19 usai Pencabutan PPKM

Ahmad Mustaqim • 02 Januari 2023 15:57
Yogyakarta: Penghentian kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) disebut berimplikasi pada sanksi pelanggaran pencegahan covid-19. Sanksi otomatis terhapus kendati ada Peraturan Daerah (Perda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penanggulangan Pandemi Covid-19.
 
"Sanksi-sanksi semua harus dicabut. Kebijakan daerah yang menerapkan sanksi supaya dicabut," kata Wakil Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Pemerintah DIY Biwara Yuswantana di Kompleks Kepatihan Yogyakarta Senin, 2 Januari 2023. 
 
Perda yang disahkan 22 Februari 2022 itu berisi sejumlah sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Beberapa poin di dalam aturan itu yakni di pada Bab 17 tentang sanksi administrasi. Pada pasal 50 ayat 1 tertera sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan.

Lebih lanjut, pasal 50 ayat 2 sanksi itu berupa teguran lisan/tertulis, pembinaan, perintah kembali ke asal pemberangkatan, dan kerja sosial. Sementara, dalam Pasal 51 juga diatur sanksi untuk pelaku usaha, yaitu teguran, denda administratif, pembubaran kegiatan, penghentian sementara kegiatan, perbekuan sementara izin, hingga pencabutan izin. 
 
Baca juga: PPKM Dicabut, Keramaian di DIY Harus Dapat Rekomendasi Satgas Covid-19

"Artinya masyarakat harus sadar keamanan dan kondisi masing-masing," kata dia. 
 
Wakil Ketua DPRD DIY Huda Tri Yudiana mengatakan Perda tersebut masih tetap berlaku. Meskipun, sanksi sudah tidak berlaku. 
 
"Dalam Perda itu ada konstrain (kendala) pelanggaran protokol kesehatan menyesuaikan aturan yang berlaku. PPKM dicabut otomatis peraturan yang mengatur pelanggaran prokes juga tidak ada lagi,' kata dia. 
 
Meski demikian aturan di daerah itu masih penting keberadaannya. Selain ancaman penularan covid-19 masih ada, status pandemi global juga masih belum dicabut oleh WHO. 
 
"Perda tersebut masih tetap relevan. Perda tersebut sifatnya mendukung pelaksanaan ketentuan pemerintah," jelasnya. 
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan