Tanah rumdis Camat Simpang Pematang tergadai di bank. Lampost.co/Ridwan Anas
Tanah rumdis Camat Simpang Pematang tergadai di bank. Lampost.co/Ridwan Anas

Sertifikat Tanah Rumah Dinas Camat di Mesuji Lampung Tergadai di Bank

Lampost • 03 Agustus 2022 13:07
Mesuji: Tanah tempat rumah dinas Camat Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, Lampung tergadai di bank. Tanah ternyata bersertifikat atas nama Untung, warga setempat.
 
Kasus baru diketahui belakangan saat proses inventarisasi aset. Persoalannya, menurut Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Mesuji, Murni, di tanah itu sudah berdiri rumah dinas camat.
 
Murni menjelasakan, tanah bersertifikat sejak 1997. Pada 2006, dibangun rumah dinas camat. Tapi, rupanya sejak 2018 tanah itu dijaminkan ke pihak bank.

"Kok pihak bank tidak tahu. Padahal, rumah dinas camat sudah berdiri sejak 2006. Seharusnya ada tim survei," kata Murni, Rabu, 3 Agustus 2022.
 
Baca: Merasa Ditipu Pembelian Tanah, Puluhan Orang Gerebek Kantor Pengembang di Sidoarjo

Mediasi antara nasabah dan bank sudah dilakukan. Namun, bank keberatan melepas sertifikat sebelum nasabah mengembalikan uang kredit Rp200 juta. 
 
"Seharusnya tanah negara tidak bisa dijaminkan. Kami pertanyakan survei pada waktu itu, mengapa tidak akurat," terang Murni.
 
Camat Simpang Pematang, Roli Aditiawan, menjelaskan mediasi dengan bank sudah dua kali dilakukan. Tapi upaya masih mentok. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan