Bogor: Polresta Bogor Kota, Kota Bogor, Jawa Barat, akan memanggil Direktur Utama RS Ummi, Andi Tatat, terkait laporan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor.
Pemeriksaan dilakukan atas dugaan RS Ummi menghalang-halangi atau menghambat penanganan wabah penyakit menular terkait pemeriksaan kesehatan terhadap Ketua Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
"Kita akan menindaklanjuti laporan tersebut. Rencananya Senin, 30 November 2020, kita panggil Dirut RS Ummi untuk mengklarifikasi laporan yang kami terima dari Satgas Covid-19 Kota Bogor," ujar Kapolresta Bogor Kota, Kombes Hendri Fiuser, Minggu, 29 November 2020.
Baca juga: 3 Warga Meninggal karena Covid-19, Satu Dusun di Batu Di-lockdown
Hendri menjelaskan, Sabtu dini hari, 28 November 2020, Polresta Bogor Kota menerima laporan dari Satgas Covid-19 Kota Bogor tentang adanya upaya menghalang-halangi atau menghambat penanganan wabah penyakit menular.
"Kita sudah memeriksa pelapor dan beberapa saksi lain disertai dengan bukti-bukti rekaman video saat mengunjungi RS Ummi maupun dokumen-dokumen lainnya," sebut dia.
Lebih lanjut, Satreskrim Polresta Bogor Kota juga sudah melakukan panggilan, pengumpulan bukti-bukti, dan saksi. Hendri mengatakan tak menutup kemungkinan akan memanggil Rizieq Shihab juga.
"Dirut, dokter, dan perawat RS Ummi yang menangani pasien Rizieq Shihab akan kami periksa," ungkapnya.
Di sisi lain, Hendri enggan mengomentari polemik kaburnya Rizieq Shihab dari RS Ummi usai melakukan tes kesehatan. Menurutnya, kepolisian tak pernah mengeluarkan pernyataan demikian.
"Kita tidak pernah bilang Rizieq Shihab kabur (dari RS Ummi)," tegasnya.
Ia menambahkan kabur atau tidaknya Rizieq Shihab tak terkait dengan tindak lanjut pelaporan Satgas Covid-19. Hal itu mutlak urusan RS Ummi dan Rizieq Shihab.
"Orang, siapa pun, berobat ke rumah sakit entah itu malam, pagi, atau siang, jika RS menganggap pasien sembuh pasti dipersilakan pulang. Itu hubungan beliau (Rizieq) dengan rumah sakit," jelasnya.
Bogor: Polresta Bogor Kota, Kota Bogor, Jawa Barat, akan memanggil Direktur Utama RS Ummi, Andi Tatat, terkait laporan
Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor.
Pemeriksaan dilakukan atas dugaan RS Ummi menghalang-halangi atau menghambat penanganan wabah penyakit menular terkait pemeriksaan kesehatan terhadap Ketua Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
"Kita akan menindaklanjuti laporan tersebut. Rencananya Senin, 30 November 2020, kita panggil Dirut RS Ummi untuk mengklarifikasi laporan yang kami terima dari Satgas Covid-19 Kota Bogor," ujar Kapolresta Bogor Kota, Kombes Hendri Fiuser, Minggu, 29 November 2020.
Baca juga:
3 Warga Meninggal karena Covid-19, Satu Dusun di Batu Di-lockdown
Hendri menjelaskan, Sabtu dini hari, 28 November 2020, Polresta Bogor Kota menerima laporan dari Satgas Covid-19 Kota Bogor tentang adanya upaya menghalang-halangi atau menghambat penanganan wabah penyakit menular.
"Kita sudah memeriksa pelapor dan beberapa saksi lain disertai dengan bukti-bukti rekaman video saat mengunjungi RS Ummi maupun dokumen-dokumen lainnya," sebut dia.
Lebih lanjut, Satreskrim Polresta Bogor Kota juga sudah melakukan panggilan, pengumpulan bukti-bukti, dan saksi. Hendri mengatakan tak menutup kemungkinan akan memanggil Rizieq Shihab juga.
"Dirut, dokter, dan perawat RS Ummi yang menangani pasien Rizieq Shihab akan kami periksa," ungkapnya.