Aksi tuntut bebaskan Jrx di depan Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (29/9/2020). (Antara/Ayu Khania Pranisitha/2020)
Aksi tuntut bebaskan Jrx di depan Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (29/9/2020). (Antara/Ayu Khania Pranisitha/2020)

Polisi Periksa Korlap Aksi Massa Pendukung Jerinx

Antara • 01 Oktober 2020 14:41

"Kami akan tindak tegas siapapun dia. Siapapun yang melanggar hukum akan diproses. Tidak boleh mereka mengambil sikap seperti ini, harus dihukum supaya bisa bersama memberantas covid ini bukannya membuat klaster seperti itu," jelasnya.
 
Dia menegaskan, tidak akan memberi izin untuk aksi saat pandemi covid-19. Dia memastikan bakal menindak tegas segala aksi yang dilakukan saat pandemi covid-19.
 
Sementara itu, dia menerangkan, perihal mobil komando aksi yang sempat ditahan di Kantor Polresta Denpasar tidak memiliki surat kelengkapan berkendara. Sehingga diberlakukan proses tilang.
 
"Kita saat ini lagi pandemi covid, buat apa mereka kumpul-kumpul, apa yang mereka cari, kalau mereka mau simpati ya perkuat ilmu hukumnya yakinkan hakim, bukan kumpul-kumpul seperti ini," bebernya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(LDS)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan