Banda Aceh: Upaya penyeludupan narkoba jenis sabu seberat 33 kilogram di Aceh Utara, digagalkan Polda Aceh. Empat tersangka penyelundup narkoba jaringan internasional itu hendak mengedarkan barang haram tersebut ke Sumatra Utara.
"Sabu berasal dari Malaysia yang akan dibawa lewat jalur laut dan akan disimpan sementara di Aceh sebelum dikirim ke Sumut," kata Wakapolda Aceh, Brigjen Raden Purwadi, Senin, 27 Juli 2020.
Keempat tersangka yakni, IW, SB, IY, dan FR memiliki peran masing-masing. Tiga orang merupakan pemesan asal Sumatra Utara, sedangkan satu orang tersangka lain adalah pemilik sabu asal Aceh.
"Kita lakukan penyelidikan selama dua minggu bersama Bea Cukai Aceh. Awalnya sempat kesulitan saat menyelidiki keberadaan mereka," beber Raden.
Kemudian keempat orang tersebut ditangkap di Desa Perepok, Kecamatan Syamtalira Aron, Kabupaten Aceh Utara, Aceh.
Baca juga: 175,6 Kg Sabu dari Jaringan Internasional Dimusnahkan
"Saat ini kita masih menyelidiki bandar dari jaringan internasional itu," jelas dia.
Ia menjelaskan salah seorang tersangka berinisial FR yang merupakan pemilik sabu bukanlah bandar melainkan perantara yang ditunjuk bandar. Polisi kini menetapkan bandar tersebut sebagai buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Ini merupakan jaringan internasional, dari Myanmar ke Malaysia dan masuk ke Aceh," ungkapnya.
Raden menambahkan, Aceh merupakan tempat transit karena pemesan sabu umumnya berada di Sumatera Utara. Sedangkan bandarnya berada di Aceh.
"Mereka ini pemain lama, cuma baru sekarang tertangkap," imbuh dia.
Keempat tersangka itu pun akan dikenai pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Banda Aceh: Upaya penyeludupan narkoba jenis sabu seberat 33 kilogram di Aceh Utara, digagalkan Polda Aceh. Empat tersangka penyelundup narkoba jaringan internasional itu hendak mengedarkan barang haram tersebut ke Sumatra Utara.
"Sabu berasal dari Malaysia yang akan dibawa lewat jalur laut dan akan disimpan sementara di Aceh sebelum dikirim ke Sumut," kata Wakapolda Aceh, Brigjen Raden Purwadi, Senin, 27 Juli 2020.
Keempat tersangka yakni, IW, SB, IY, dan FR memiliki peran masing-masing. Tiga orang merupakan pemesan asal Sumatra Utara, sedangkan satu orang tersangka lain adalah pemilik sabu asal Aceh.
"Kita lakukan penyelidikan selama dua minggu bersama Bea Cukai Aceh. Awalnya sempat kesulitan saat menyelidiki keberadaan mereka," beber Raden.
Kemudian keempat orang tersebut ditangkap di Desa Perepok, Kecamatan Syamtalira Aron, Kabupaten Aceh Utara, Aceh.
Baca juga:
175,6 Kg Sabu dari Jaringan Internasional Dimusnahkan
"Saat ini kita masih menyelidiki bandar dari jaringan internasional itu," jelas dia.
Ia menjelaskan salah seorang tersangka berinisial FR yang merupakan pemilik sabu bukanlah bandar melainkan perantara yang ditunjuk bandar. Polisi kini menetapkan bandar tersebut sebagai buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Ini merupakan jaringan internasional, dari Myanmar ke Malaysia dan masuk ke Aceh," ungkapnya.
Raden menambahkan, Aceh merupakan tempat transit karena pemesan sabu umumnya berada di Sumatera Utara. Sedangkan bandarnya berada di Aceh.
"Mereka ini pemain lama, cuma baru sekarang tertangkap," imbuh dia.
Keempat tersangka itu pun akan dikenai pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(MEL)