Cirebon: Satlantas Polresta Cirebon menegaskan belum menetapkan pemilik mikrobus (elf) yang terlibat kecelakaan di Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) Km 184.300. Polisi baru menetapkan satu tersangka, yakni sopir mikrobus yang tewas saat kejadian.
"Pemilik mikrobus elf sampai saat ini belum kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Unit Laka Lantas Satlantas Polresta Cirebon, AKP Didi Wahyudi, di Cirebon, Jawa Barat, Rabu, 12 Agustus 2020.
Didi mengatakan, pihaknya masih mengumpulkan bukti awal keterlibatan pemilik elf. Dia menegaskan, baru satu orang dijadikan tersangka kecelakaan tersebut, yakni sopir mikrobus.
"Untuk penetapan tersangka yang berikutnya misalkan mengarah kepada pemilik, itu belum mengarah sampai ke penetapan tersangka. Saya selaku penyidik yang menangani harus meluruskan itu," tuturnya.
Baca: Mikrobus Kecelakaan di Tol Cipali Diduga Travel Ilegal
Dia menambahkan, kasus kecelakaan bisa saja dihentikan. Bila hanya didapat satu tersangka, yakni sopir yang telah meninggal.
"Perkara akan kami hentikan atau ditutup karena tersangka meninggal dunia," ujarnya.
Kecelakaan antara mikrobus D-7013-AN dan minibus B-2918-PKL, terjadi pada Senin, 10 Agustus 2020, di Tol Cipali Km 183.400 pukul 03.30 WIB. Akibat kecelakaan tersebut, delapan orang meninggal dunia dan 16 orang lainnya mengalami luka-luka.
Polisi menduga, kecelakaan tersebut dikarenakan sopir micro bus mengantuk sehingga menyeberang ke jalur berlawanan.
Cirebon: Satlantas Polresta Cirebon menegaskan belum menetapkan pemilik mikrobus (elf) yang terlibat kecelakaan di Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) Km 184.300. Polisi baru menetapkan satu tersangka, yakni sopir mikrobus yang tewas saat kejadian.
"Pemilik mikrobus elf sampai saat ini belum kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Unit Laka Lantas Satlantas Polresta Cirebon, AKP Didi Wahyudi, di Cirebon, Jawa Barat, Rabu, 12 Agustus 2020.
Didi mengatakan, pihaknya masih mengumpulkan bukti awal keterlibatan pemilik elf. Dia menegaskan, baru satu orang dijadikan tersangka kecelakaan tersebut, yakni sopir mikrobus.
"Untuk penetapan tersangka yang berikutnya misalkan mengarah kepada pemilik, itu belum mengarah sampai ke penetapan tersangka. Saya selaku penyidik yang menangani harus meluruskan itu," tuturnya.
Baca: Mikrobus Kecelakaan di Tol Cipali Diduga Travel Ilegal
Dia menambahkan, kasus kecelakaan bisa saja dihentikan. Bila hanya didapat satu tersangka, yakni sopir yang telah meninggal.
"Perkara akan kami hentikan atau ditutup karena tersangka meninggal dunia," ujarnya.
Kecelakaan antara mikrobus D-7013-AN dan minibus B-2918-PKL, terjadi pada Senin, 10 Agustus 2020, di Tol Cipali Km 183.400 pukul 03.30 WIB. Akibat kecelakaan tersebut, delapan orang meninggal dunia dan 16 orang lainnya mengalami luka-luka.
Polisi menduga, kecelakaan tersebut dikarenakan sopir micro bus mengantuk sehingga menyeberang ke jalur berlawanan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)