Jepara: Kepala Desa Gemulung Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Santoso, diduga mengemplang pajak dari usaha tambang ilegal yang dikelolanya. Santoso diketahui menunggak pajak lebih dari Rp5 miliar.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jepara, Endaryono, mengatakan, tagihan pajak tersebut berasal dari tanggungan pada 207-2018. Sedangkan pajak selama 2018 hingga kini belum dihitung.
“Sampai batas waktu tertentu dia belum melunasi tunggakan pajak itu. Langkah kami berikutnya adalah menyampaikan surat paksa,” ujar Endaryono, di Mapolres Jepara, Senin, 13 Juli 2020.
Baca juga: LBH Dorong Kasus Kekerasan Seksual Lampung Dikembangkan ke TPPO
Setelah terbit surat paksa, Santoso harus membayar tunggakan utang pajak ditambah dengan biaya penagihan. Bila surat paksa tidak ditindaklanjuti dengan pembayaran pajak, akan dilakukan penyitaan aset senilai tunggakan pajak.
“Kalau dalam dua hari ke depan tidak melakukan pelunasan, kami akan terbitkan surat perintah melaksanakan penyitaan,” tegas dia.
Proses berikutnya, kata Endaryono, aset akan disita selama 14 hari untuk kemudian dilelang. Saat ini pihaknya tengah melakukan klarifikasi aset yang dimiliki Santoso.
“(Penyitaan) ini kaitannya dengan yang diterima S pada saat menerima projek dari PT Jiale Indonesia,” jelasnya.
Jepara: Kepala Desa Gemulung Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Santoso, diduga mengemplang pajak dari usaha tambang ilegal yang dikelolanya. Santoso diketahui menunggak pajak lebih dari Rp5 miliar.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jepara, Endaryono, mengatakan, tagihan pajak tersebut berasal dari tanggungan pada 207-2018. Sedangkan pajak selama 2018 hingga kini belum dihitung.
“Sampai batas waktu tertentu dia belum melunasi tunggakan pajak itu. Langkah kami berikutnya adalah menyampaikan surat paksa,” ujar Endaryono, di Mapolres Jepara, Senin, 13 Juli 2020.
Baca juga:
LBH Dorong Kasus Kekerasan Seksual Lampung Dikembangkan ke TPPO
Setelah terbit surat paksa, Santoso harus membayar tunggakan utang pajak ditambah dengan biaya penagihan. Bila surat paksa tidak ditindaklanjuti dengan pembayaran pajak, akan dilakukan penyitaan aset senilai tunggakan pajak.
“Kalau dalam dua hari ke depan tidak melakukan pelunasan, kami akan terbitkan surat perintah melaksanakan penyitaan,” tegas dia.
Proses berikutnya, kata Endaryono, aset akan disita selama 14 hari untuk kemudian dilelang. Saat ini pihaknya tengah melakukan klarifikasi aset yang dimiliki Santoso.
“(Penyitaan) ini kaitannya dengan yang diterima S pada saat menerima projek dari PT Jiale Indonesia,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)