Petugas memeriksa suhu tubuh sopir kendaraan. (Foto: Medcom.id/Hendrik)
Petugas memeriksa suhu tubuh sopir kendaraan. (Foto: Medcom.id/Hendrik)

Sanksi Administratif Diklaim Bikin Jera Pelanggar PSBB Tangsel

Farhan Dwitama • 20 April 2020 09:32
Tangerang: Satuan Lalu Lintas Polres Kota Tangerang Selatan mengeklaim pemberian sanksi administratif bagi pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) cukup efektif. Sanksi yang dibebankan disebut membuat efek jera pelanggar.
 
"Sanksi administratif sudah cukup buat efek jera," kata Kasat Lantas Polres Tangerang Selatan, AKP Bayu Marfiando di konfirmasi, Senin, 20 April 2020.
 
Dia menerangkan efek jera terbukti dari menurunnya angka pelanggaran oleh pengendara, pada hari pertama dan kedua pelaksanaan PSBB. Dia menyebut data pelanggaran pada hari kedua menurun.

Baca: Warga Tangerang Raya Belum Tertib PSBB
 
Berdasarkan data Satlantas Polres Kota Tangsel, pelanggaran hari pertama PSBB pada Sabtu, 18 April sebanyak 488 pelanggaran. Sedangkan pada hari kedua, Minggu, 19 April terjadi 244 pelanggar atau turun 50 persen
 
"Pelanggaran terbanyak, adalah pengendara, penumpang atau pengemudi yang belum menggunakan masker. Paling banyak, oleh pengguna sepeda motor," jelas dia.
 
Pemerintah Kota Tangerang Selatan menerapkan sanksi administratif untuk pelanggar PSBB. Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany menuliskan dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) PSBB Tangerang Selatan perihal sanksi administrasi sesuai Pasal 28. 
 
Yakni setiap orang/badan yang melanggar ketentuan Pasal 8, Pasal 9 ayat(3), Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 14 ayat (3), Pasal 17 ayat (2) sampai dengan ayat (5), Pasal 18, Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2), dapat dikenakan sanksi administratif.
 
Sanksi dijatuhkan ke pelanggar orang pribadi/badan diberikan secara berjenjang. Mulai dari teguran lisan, peringatan tertulis, pengamanan barang atau alat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran, pembubaran, pemberhentian sementara kegiatan, dan pembekuan izin.
 
Pengenaan sanksi administratif kepada pelanggar bisa dilakukan secara tidak berurutan. Selain sanksi administratif, pelanggar bisa dikenakan sanksi lain sesuai ketentuan undang-undang.
 
Informasi lengkap tentang perkembangan penanganan pandemi covid-19 bisa langsung diaksesdi sini.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>