Ilustrasi pixabay
Ilustrasi pixabay

Kejari Seluma Geledah 3 Kantor Terkait Kasus Tukar Guling Lahan

Deny Irwanto • 05 Maret 2024 23:16
Seluma: Pihak Kejaksaan Negeri Seluma, Bengkulu, melakukan penggeledahan tiga kantor yakni Kantor Pertanahan (Kantah) Seluma, Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Daerah (Setda) Seluma dan Dinas Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Perhubungan (Perkimhub) Seluma, Selasa siang, 5 Maret 2024.
 
Penggeledahan terkait pengusutan dugaan korupsi tukar guling lahan 2008 antara Pemerintah Kabupaten Seluma dan Mantan Bupati Seluma, Murman Effendi. 
 
"Kita melakukan pembagian tim dilapangan untuk mempercepat penggeledahan, hasilnya dari waktu 3,5 jam kami berhasil mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan lahan yang dilakukan tukar guling," Kajari Seluma, Wuriadhi Paramitha, dalam keterangan pers.
 
Baca: Sekda Pemkot Semarang Ngaku Dicecar Soal Kegiatan di Wilayahnya
 
Dikatakan Kajari, bahwa penggeledahan ini didasari oleh naiknya status dari penyelidikan ke penyidikan pada Senin 4 Maret 2024 dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Seluma Nomor: Print-186/L.7.15/Fd.2/03/2024. 

Wuriadhi menjelaskan dari penggeledahan tiga kantor ini, sejumlah dokumen dan sertifikat sekira 1 box diamankan tim jaksa. Dokumen dan sertifikat ini terkait dengan tukar guling tahun 2008, pembebasan lahan pasar sembayat tahun 2007-2009, dokumen pembebasan lahan Komplek kantor Bupati Seluma tahun 2003 yang dibebaskan oleh Pemkab Bengkulu Selatan.
 
Dia menyebut usai diamankan seluruh dokumen tersebut akan dilakukan penelitian oleh jaksa penyidik Kejari Seluma untuk mendapatkan petunjuk baru dalam penyidikan.
 
"Jika masih dibutuhkan, tentunya akan kita geledah kembali baik di tiga kantor tersebut maupun lokasi lainnya. Termasuk juga memeriksa sejumlah saksi saksi yang belum dimintai keterangan. Masih penyidikan umum, belum menjurus ke siapapun," jelasnya.
 
Sementara Kasi Intel Kajari Seluma, Andi Setiawan, merinci yaitu di Kantah Seluma diamankan seluruh sertifikat yang terkait dengan lahan di sekitar Sembayat tahun 2008-2009.
 
Lalu Bagian Tapem, Jaksa mengamankan dokumen pembebasan lahan Pematang Aur 2003 dan dokumen pembebasan lahan Sembayat kurun waktu 2007,2008,2009.
 
Terakhir Dinas Perkimhub, jaksa telah menyegel 1 berangkas yang kuncinya belum didapat lantaran pengelolanya sedang tidak berada di lokasi.
 
Isi dari berangkas tersebut yakni sejumlah Surat Kepemilikan Tanah (SKT) data warga yang punya lahan di Pematang Aur sebelum dibebaskan oleh Pemkab Bengkulu Selatan 2003.
 
"Dari tiga lokasi, kita berhasil amankan ratusan dokumen. Di Dinas Perkimhub juga masih menyisahkan 1 brangkas yang saat ini masih terkunci, namun telah kita segel," ungkap Andi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan