Jakarta: Seorang kepala desa (Kades) di Kabupaten Cianjur jadi otak pembakaran dua mobil di posko pemenangan calon anggota DPR RI di Desa Sukanagalih Kecamatan Pacet, Cianjur, Jawa Barat.
Motif dibalik aksi teror itu diketahui karena Kades tersebut sakit hati tidak dilibatkan kembali sebagai tim sukses Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz yang merupakan calon legislatif (caleg) dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di dapil Jabar III.
Aksi teror yang dilakukan Kades berinisial S itu terjadi pada Sabtu, 17 Februari 2024. Untuk melancarkan aksinya, Kades tersebut dibantu dua orang pelaku lainnya. Saat ini, ketiga pelaku sudah ditangkap jajaran Satreskrim Polres Cianjur.
Baca juga: Dukung Salah Satu Paslon, Kades di Sidoarjo Divonis 5 Bulan, Namun tak Masuk Penjara
Sepekan melakukan penyelidikan, pihak kepolisian akhirnya berhasil mengungkap kasus tersebut dan menangkap tiga orang pelaku.
"Dari hasil penyelidikan, sampai saat ini kita berhasil mengamankan tiga orang pelaku dengan perannya masing-masing," kata Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan.
Aszhari mengatakan, S bersama dua pelaku lainnya yakni AM dan A menjadi eksekutor. Pelaku menyiramkan bensin dan membakar dua unit mobil yang sedang terparkir di halaman.
"Pada 2019, pelaku S ini dulunya merupakan salah satu tim pemenangan korban (Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz). Kemudian ada satu permasalahan. Sehingga pada 2024 tak dipakai lagi," ucapnya.
Diduga sakit hati, pelaku S kemudian melampiaskannya dengan melakukan aksi teror. Aszhari menyebutkan kemungkinan ada dugaan motif lain, namun polisi masih mendalaminya.
"Pengakuan dari pelaku, masih ada hitung-hitungan yang belum dibayar atau diselesaikan korban," tegasnya.
Baca juga: Lagi! Petugas KPPS Meninggal Dunia akibat Kelelahan
Sasaran utama pembakaran itu diketahui salinan Form C1 atau hasil perolehan suara yang dipegang tim pemenangan calon anggota DPR RI tersebut. Soal adanya dugaan pelaku lain, Aszhari menegaskan masih dalam proses pengembangan.
"Para pelaku dijerat Pasal 187 ayat 1e KUHPidana dengan ancaman pidana selama-lamanya 12 tahun penjara," tambahnya.
Selain tiga orang pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antara satu unit mobil mewah yang digunakan para pelaku melakukan aksinya.
Jakarta: Seorang kepala desa (
Kades) di Kabupaten Cianjur jadi otak pembakaran dua mobil di posko pemenangan calon anggota DPR RI di Desa Sukanagalih Kecamatan Pacet, Cianjur,
Jawa Barat.
Motif dibalik aksi teror itu diketahui karena Kades tersebut sakit hati tidak dilibatkan kembali sebagai tim sukses Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz yang merupakan calon legislatif (caleg) dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di dapil Jabar III.
Aksi teror yang dilakukan Kades berinisial S itu terjadi pada Sabtu, 17 Februari 2024. Untuk melancarkan aksinya, Kades tersebut dibantu dua orang pelaku lainnya. Saat ini, ketiga pelaku sudah ditangkap jajaran Satreskrim Polres Cianjur.
Sepekan melakukan penyelidikan, pihak kepolisian akhirnya berhasil mengungkap kasus tersebut dan menangkap tiga orang pelaku.
"Dari hasil penyelidikan, sampai saat ini kita berhasil mengamankan tiga orang pelaku dengan perannya masing-masing," kata Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan.
Aszhari mengatakan, S bersama dua pelaku lainnya yakni AM dan A menjadi eksekutor. Pelaku menyiramkan bensin dan membakar dua unit mobil yang sedang terparkir di halaman.
"Pada 2019, pelaku S ini dulunya merupakan salah satu tim pemenangan korban (Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz). Kemudian ada satu permasalahan. Sehingga pada 2024 tak dipakai lagi," ucapnya.
Diduga sakit hati, pelaku S kemudian melampiaskannya dengan melakukan aksi teror. Aszhari menyebutkan kemungkinan ada dugaan motif lain, namun polisi masih mendalaminya.
"Pengakuan dari pelaku, masih ada hitung-hitungan yang belum dibayar atau diselesaikan korban," tegasnya.
Sasaran utama pembakaran itu diketahui salinan Form C1 atau hasil perolehan suara yang dipegang tim pemenangan calon anggota DPR RI tersebut. Soal adanya dugaan pelaku lain, Aszhari menegaskan masih dalam proses pengembangan.
"Para pelaku dijerat Pasal 187 ayat 1e KUHPidana dengan ancaman pidana selama-lamanya 12 tahun penjara," tambahnya.
Selain tiga orang pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antara satu unit mobil mewah yang digunakan para pelaku melakukan aksinya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WAN)