Sidoarjo: Majelis hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur, menjatuhkan hukuman lima bulan penjara dan denda Rp5 juta pada oknum Kades Tarik karena melanggar pasal 490 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Senin, 26 Februari 2024.
Namun meski divonis lima bulan, terdakwa oknum kades itu tidak masuk penjara. Terdakwa baru dipenjara apabila melakukan tindak pidana lain, dalam masa percobaan 10 bulan.
Sidang dengan terdakwa oknum Kades Tarik Ifanul Ahmad Irfandi itu dipimpin Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo Slamet Pujiono. Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana selama 5 bulan, dan denda Rp5 juta subsider 1 bulan.
Dalam sidang putusan, majelis hakim menilai terdakwa Kades Tarik terbukti secara sah dan meyakinkan, telah melanggar Pasal 490 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Oknum kades itu terbukti bersalah mendukung paslon nomor 2 saat kegiatan di Balai Desa Tarik Kecamatan Tarik Sidoarjo, pada Kamis, 4 Januari 2024 lalu.
Namun meskipun divonis bersalah, dan menjatuhkan hukuman 5 bulan, terdakwa tidak menjalani kurungan atau dipenjara. Terdakwa baru akan dimasukkan penjara, apabila dalam masa percobaan 10 bulan, melakukan perbuatan pidana lainnya.
"Menjatuhkan pidana 5 bulan terhadap terdakwa Ifanul Ahmad Irfandi. Pidana ini tidak perlu dipenjara, kecuali selama 10 bulan melakukan tindak pidana lain," kata ketua majelis hakim Slamet Pujiono.
Salah satu pertimbangan dari majelis hakim menjatuhkan hukuman percobaan terhadap terdakwa, karena sebelumnya tidak pernah melakukan tindakan pidana atau dipenjara. Sementara hal yang memberatkan, terdakwa terbukti berpihak kepada paslon peserta Pemilu.
Baik terdakwa maupun pihak Jaksa Penuntut Umum Kejari Sidoarjo, tidak mau berkomentar terkait putusan majelis hakim. Sementara Bawaslu Sidoarjo akan melakukan konsolidasi dengan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu), terkait putusan PN Sidoarjo tersebut.
"Terkait langkah selanjutnya masih menunggu hasil gelar pembahasan tersebut. Apakah dari putusan ini, akan kami terima atau mengambil langkah hukum lainnya. Ini tergantung dari hasil pembahasan di sentra Gakkumdu," kata Ketua Bawaslu Sidoarjo Agung Nugraha.
Oknum Kades Tarik itu pada 4 Januari 2024 lalu, mengadakan kegiatan pembagian kartu sehat. Kegiatan itu mengundang Wakil Ketua DPRD Sidoarjo Kayan, yang juga caleg dari Partai Gerindra. Kegiatan itu ternyata disisipi kampanye terselubung, mendukung paslon nomor 2 Prabowo-Gibran. MI/Heri Susetyo Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News