Surabaya: Anak anggota DPRD Surabaya, Saifudin Zuhri, Hafidh Fawwaidz (HF) alias Alfin, dilaporkan ke Polrestabes Surabaya. Dia diduga menjadi pelaku penganiyaan terhadap seorang pelajar berinisial I, 19.
Laporan dengan nomor LP/B/309/III/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR itu telah dilaporkan pada 26 Maret 2024 lalu. Sementara kejadiannya pada Kamis, 21 Maret 2024 pagi di depan rumah Aspirasi Caleg PDIP.
Pengacara korban, Soegeng Hari Kartono, mengatakan kejadian ini bermula ketika teman korban melempari mobil pelaku dan menyebabkan kerusakan. Atas peristiwa ini keluarga korban meminta agar I segera meminta maaf kepada Alfin. Korban pun menuruti dan datang ke rumah aspirasi bersama keluarganya.
"Korban ini niatnya untuk bertanggung jawab dan minta maaf," kata Soegeng, Senin, 22 April 2024.
Sesampai di rumah Alfin, I dan keluarganya ditemui langsung oleh Alfin dan ayahnya Saifuddin Zuhri. I kemudian menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi dan memohon maaf atas rusaknya mobil Alfin.
"Lalu I minta maaf terkait kaca mobil yang dilempar temannya. Yang lempar bukan I, tapi temannya,” katanya.
Saat melakukan permohonan maaf, I justru mendapat pukulan dari Alfin. Saifuddin yang berada di situ pun berusaha melerai, namun pemukulan tetap berlangsung. Beberapa saat kemudian, teman-teman Alfin pun datang. Alfin sempat memerintahkan temannya itu untuk memukul korban.
"Pengakuan Iqbal, pelaku sempat meneriaki teman-temannya dengan ancaman jika tidak memukuli Iqbal akan dipukuli. Sehingga korban kembali dipukuli di depan orang tuanya," ujarnya.
Tak berhenti di situ, Alfin kembali melalukan penganiayaan tanpa teman-temannya kepada I di sebuah bangunan sampung rumah aspriasi.
"Orang tua dari korban sudah berusaha menyelesaikan masalah tapi karena orang kecil dan tidak berdaya ya akhirnya terjadi pemukulan itu," katanya.
Korban pun kemudian membuat laporan ke SPKT Polrestabes Surabaya. Pihak korban berharap agar mendapat keadilan atas peristiwa ini.
"Yang diminta itu keadilan yang seadil-adilnya dan proses ini kalau memang sudah dijalankan," katanya.
Sementara itu, kuasa hukum HF, Billy Handiyanto, menyebut tudingan kliennya melakukan penganiayaan tidak berdasar dan tidak sesuai fakta yang terjadi. Billy mengaku justru kliennya dirugikan dalam kasus itu.
"Justru klien kami, Saudara HF, yang dirugikan dalam masalah ini. Kaca mobilnya pecah karena dilempar batu oleh Iqbal, kemudian Iqbal lari ke rawa-rawa. Klien kami sudah melakukan tindakan tepat, langsung lapor polisi. Infonya ditemukan alkohol dan obat-obatan terlarang yang dibawa di motor sekelompok pelempar batu tersebut," kata Billy.
Billy menjelaskan kronologi peristiwa yang terjadi. Saat itu, pada malam hari sekitar pekan ketiga Maret 2024, HF dalam perjalanan pulang setelah berziarah dari makam Sunan Drajad di Lamongan. Saat akan sudah sampai rumah, tepatnya di Jalan Jawar, Pakal, mobilnya dilempar batu.
"Untung saja batu itu tidak kena mata HF, hanya kaca depannya mengalami kerusakan berat. Klien saya memang tidak kenapa-kenapa, tetapi pelemparan batu jelas perbuatan yang tidak boleh dan melanggar hukum," ujarnya.
Setelah terjadi pelemparan, lanjut Billy, HF memutar mobilnya untuk mencari tahu siapa yang melakukan aksi pelemparan dan melakukan pengejaran. Saat dilakukan pengejaran bersama warga, HF mendapati motor pelempar yang ditinggalkan di jalan.
Sementara pelaku pelemparan, berlari ke rawa-rawa. Dari situ, HF sudah tidak mencari lagi, dan melapor ke polsek Pakal.
"Dari laporan itu, anggota polsek masuk ke situ (rawa-rawa) dan berhasil menangkap satu orang. Infonya dari polsek, ditemukan juga obat-obatan dan alkohol di sepeda motor pelaku, tapi saya tidak mau mengomentari itu. Saya hanya mengomentari aksi pelemparan yang mana perbuatan itu tidak boleh dilakukan. Dan katanya, sebelumnya juga ada satu mobil yang dilempar juga" katanya.
Sementara terkait dugaan penganiayaan yang terjadi di Rumah Aspirasi, Billy membantah, dan menjelaskan secara detail. Setelah kejadian malam itu, salah satu dari pelaku yang melakukan pelemparan, datang ke rumah aspirasi keesokan harinya.
Di Rumah Aspirasi tersebut, lanjut Billy, ada banyak orang, termasuk ayah HF. Mereka semua saling bermaafan dan tampak damai.
"Bahkan mereka ngobrol kanan kiri itu enak. Karena besoknya mereka mau ke polsek bersama-sama untuk mencabut laporan. Kalau di logika, masak ada penganiayaan. Nah ini yang perlu diluruskan," katanya.
Surabaya: Anak anggota DPRD Surabaya, Saifudin Zuhri, Hafidh Fawwaidz (HF) alias Alfin, dilaporkan ke Polrestabes Surabaya. Dia diduga menjadi pelaku
penganiyaan terhadap seorang pelajar berinisial I, 19.
Laporan dengan nomor LP/B/309/III/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR itu telah dilaporkan pada 26 Maret 2024 lalu. Sementara kejadiannya pada Kamis, 21 Maret 2024 pagi di depan rumah
Aspirasi Caleg PDIP.
Pengacara korban, Soegeng Hari Kartono, mengatakan kejadian ini bermula ketika teman korban melempari mobil pelaku dan menyebabkan kerusakan. Atas peristiwa ini keluarga korban meminta agar I segera meminta maaf kepada Alfin. Korban pun menuruti dan datang ke rumah aspirasi bersama keluarganya.
"Korban ini niatnya untuk bertanggung jawab dan minta maaf," kata Soegeng, Senin, 22 April 2024.
Sesampai di rumah Alfin, I dan keluarganya ditemui langsung oleh Alfin dan ayahnya Saifuddin Zuhri. I kemudian menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi dan memohon maaf atas rusaknya mobil Alfin.
"Lalu I minta maaf terkait kaca mobil yang dilempar temannya. Yang lempar bukan I, tapi temannya,” katanya.
Saat melakukan permohonan maaf, I justru mendapat pukulan dari Alfin. Saifuddin yang berada di situ pun berusaha melerai, namun pemukulan tetap berlangsung. Beberapa saat kemudian, teman-teman Alfin pun datang. Alfin sempat memerintahkan temannya itu untuk memukul korban.
"Pengakuan Iqbal, pelaku sempat meneriaki teman-temannya dengan ancaman jika tidak memukuli Iqbal akan dipukuli. Sehingga korban kembali dipukuli di depan orang tuanya," ujarnya.
Tak berhenti di situ, Alfin kembali melalukan penganiayaan tanpa teman-temannya kepada I di sebuah bangunan sampung rumah aspriasi.
"Orang tua dari korban sudah berusaha menyelesaikan masalah tapi karena orang kecil dan tidak berdaya ya akhirnya terjadi pemukulan itu," katanya.
Korban pun kemudian membuat laporan ke SPKT Polrestabes Surabaya. Pihak korban berharap agar mendapat keadilan atas peristiwa ini.
"Yang diminta itu keadilan yang seadil-adilnya dan proses ini kalau memang sudah dijalankan," katanya.
Sementara itu, kuasa hukum HF, Billy Handiyanto, menyebut tudingan kliennya melakukan penganiayaan tidak berdasar dan tidak sesuai fakta yang terjadi. Billy mengaku justru kliennya dirugikan dalam kasus itu.
"Justru klien kami, Saudara HF, yang dirugikan dalam masalah ini. Kaca mobilnya pecah karena dilempar batu oleh Iqbal, kemudian Iqbal lari ke rawa-rawa. Klien kami sudah melakukan tindakan tepat, langsung lapor polisi. Infonya ditemukan alkohol dan obat-obatan terlarang yang dibawa di motor sekelompok pelempar batu tersebut," kata Billy.
Billy menjelaskan kronologi peristiwa yang terjadi. Saat itu, pada malam hari sekitar pekan ketiga Maret 2024, HF dalam perjalanan pulang setelah berziarah dari makam Sunan Drajad di Lamongan. Saat akan sudah sampai rumah, tepatnya di Jalan Jawar, Pakal, mobilnya dilempar batu.
"Untung saja batu itu tidak kena mata HF, hanya kaca depannya mengalami kerusakan berat. Klien saya memang tidak kenapa-kenapa, tetapi pelemparan batu jelas perbuatan yang tidak boleh dan melanggar hukum," ujarnya.
Setelah terjadi pelemparan, lanjut Billy, HF memutar mobilnya untuk mencari tahu siapa yang melakukan aksi pelemparan dan melakukan pengejaran. Saat dilakukan pengejaran bersama warga, HF mendapati motor pelempar yang ditinggalkan di jalan.
Sementara pelaku pelemparan, berlari ke rawa-rawa. Dari situ, HF sudah tidak mencari lagi, dan melapor ke polsek Pakal.
"Dari laporan itu, anggota polsek masuk ke situ (rawa-rawa) dan berhasil menangkap satu orang. Infonya dari polsek, ditemukan juga obat-obatan dan alkohol di sepeda motor pelaku, tapi saya tidak mau mengomentari itu. Saya hanya mengomentari aksi pelemparan yang mana perbuatan itu tidak boleh dilakukan. Dan katanya, sebelumnya juga ada satu mobil yang dilempar juga" katanya.
Sementara terkait dugaan penganiayaan yang terjadi di Rumah Aspirasi, Billy membantah, dan menjelaskan secara detail. Setelah kejadian malam itu, salah satu dari pelaku yang melakukan pelemparan, datang ke rumah aspirasi keesokan harinya.
Di Rumah Aspirasi tersebut, lanjut Billy, ada banyak orang, termasuk ayah HF. Mereka semua saling bermaafan dan tampak damai.
"Bahkan mereka ngobrol kanan kiri itu enak. Karena besoknya mereka mau ke polsek bersama-sama untuk mencabut laporan. Kalau di logika, masak ada penganiayaan. Nah ini yang perlu diluruskan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)